Tulangbawang
Warga Tulangbawang Dianiaya Pakai Golok, Pelaku Tertangkap Setahun Kemudian
Lakukan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok, warga Menggala, Tulangbawang ditangkap polisi.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Febriansyah alias Feb (41), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang. Pelaku melakukan penganiayaan dan pengancaman menggunakan sajam jenis golok terhadap Fedra, warga Tulangbawang.
Saat ditangkap di rumahnya, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Petugas gabungan juga menemukan sebilah pedang samurai milik pelaku.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga: Mulai 3 Januari 2021, Pesta Hajatan hingga Malam Hari di Tulangbawang Ditiadakan
Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Cetak Sawah, Ketua Gapoktan di Tulangbawang Langsung Banding
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)