Berita Nasional

Pengantin Baru Jadi Tersangka Gegara Gelar Acara Musik Saat Hajatan

Gegara gelar hajatan pernikahan, pengantin baru jadi tersangka. Kejadian di Kabupaten Bojonegoro

Editor: taryono
surya
Pengantin baru jadi tersangka kerumunan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gegara gelar hajatan pernikahan, pengantin baru jadi tersangka.

Kejadian di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/1/2021) sore.

Polisi yang datang ke TKP kemudian membubarkan pesta pernikahan tersebut.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, pihaknya membubarkan acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.

Baca juga: Pemuda Magelang Buka Jasa Jadi Teman Rayakan Tahun Baru Buahkan Hasil

Baca juga: Reaksi Aneh Suami Bunga Zainal saat Sang Istri Minta Anak Lagi Tahun 2021

Polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan.

Yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.

Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kejadian tersebut.

Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.

"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria.

Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).

Baca juga: Din Syamsuddin Menikah dengan Rashda Diana, Cucu Pendiri Pondok Pesantren Gontor

Baca juga: Bawa Kabur Motor Majikannya di Lampung Timur, Karyawan Rumah Makan Diciduk Polisi

Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan

Juga foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.

"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved