Bandar Lampung

Bandara Radin Inten II Layani 30.195 Penumpang Pesawat saat Libur Nataru 2021

Dibanding bulan sebelumnya, jumlah penumpang libur Nataru 2020-2021 tercatat mengalami kenaikan sebesar 39 persen.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Heribertus Sulis
Dok.
EGM Bandara Radin Inten II M Hendra Irawan bersama dengan Kadishub Lampung Bambang Sumbogo di Bandara Radin Inten II Lampung. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra

TRIBUN LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Radin Inten II Lampung melayani 30.195 penumpang periode libur Natal dan Tahun Baru

Data penumpang pesawat tersebut tercatat melakukan penerbangan pada 18 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

Menurut EGM Bandara Radin Inten II M Hendra Irawan kepada Tribun Lampung, Senin (4/1/2020), puncak arus balik liburan nataru terjadi pada Minggu (3/1/2021).

Baca juga: Dijaga Ketat Polisi Bersenjata, Vaksin Covid-19 Akhirnya Tiba di Lampung

Baca juga: Pasien Corona di Way Kanan yang Sedang Dalam Perawatan Kini Tercatat Tinggal Satu Orang

Dibanding bulan sebelumnya, jumlah penumpang libur Nataru 2020-2021 tercatat mengalami kenaikan sebesar 39 persen.

Sedangkan untuk jumlah pergerakan pesawat tercatat sebanyak 343 movement atau meningkat sebesar 44 persen dibandingkan periode yang sama di bulan sebelumnya.

"Memang sudah diprediksi akan terjadi peningkatan di hari minggu yang memang merupakan hari terakhir masa libur, " kata Hendra

Pihaknya pada hari itu saja melayani 33 total pergerakan pesawat dan untuk total penumpang sebanyak 2.834 penumpang.

Sesuai jadwal penerbangan sebelumnya memang terdapat peningkatan pergerakan pesawat yang signifikan yaitu sekitar 70 persen dari pada hari biasanya.

Tapi pihaknya juga tetap memperketat protokol kesehatan (prokes) pada puncak arus mudik natal 2020 dan tahun baru 2021 berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

Sepanjang periode libur Nataru 2020/2021, Bandara Radin Inten II Lampung mencatatkan pertumbuhan pergerakan yang positif dibandingkan periode yang sama di bulan sebelumnya.

Mengacu kepada Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 nomor SE 4 Tahun 2020.

Pihaknya meningkatkan koordinasi dengan KKP Kelas II Panjang dalam upaya pemastian bahwa seluruh masyarakat yang akan menggunakan transportasi udara.

Dari Bandara Radin Inten II telah memiliki surat bebas Covid-19 berupa rapid test antigen yang berlaku selama 3 X 24 Jam bagi penumpang.

Dengan usia di atas 12 tahun atau test PCR yang berlaku selama 7 X 24 jam untuk calon penumpang yang akan masuk ke wilayah Bali dan Kalimantan Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved