Penganiayaan di Bandar Lampung
Pelaku Penusukan di Kios Ikan Cupang Berprofesi sebagai Nelayan
AJ menyebut, pisau yang ia gunakan untuk mencederai korban didapat dari sebuah warung kelontongan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - AJ (29), warga Jalan RE Martadinata, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, menghunuskan pisau hanya karena ikan cupang yang dibelinya jadi bahan ejekan.
Pria yang terlibat keributan dengan seorang pemuda di kios ikan cupang, Jalan MS Batu Bara, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Senin (28/12/2020) dini hari, itu berprofesi sebagai nelayan.
AJ menyebut, pisau yang ia gunakan untuk mencederai korban didapat dari sebuah warung kelontongan.
"Pisau itu saya ambil di warung depan jualan ikan. Saya lihat ada pisau, lalu saya ambil," kata AJ, Senin (4/1/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Gara-gara Saling Ejek Ikan Cupang, Pemuda di Bandar Lampung Luka Tusuk
Baca juga: Tak Terima Ikan Cupangnya Disebut Cenang, Pemuda di Bandar Lampung Tusuk Sesama Pembeli
AJ menuturkan, ia dan korban Andika Saputra (25) sempat baku hantam.
Namun, korban tak berdaya karena dikeroyok AJ dan rekannya, BA.
Selain melakukan penusukan, AJ dan BA juga menganiaya korban dengan menggunakan kayu dan batu.
BA berperan memegangi korban.
Setelah mengambil pisau, pelaku menusuk perut korban.
Baca juga: 8 Polisi Jaga Ketat Gudang Penyimpanan Vaksin Sinovac di Lampung
Baca juga: Alasan Pengganti Eva Dwiana dan Tulus Purnomo Belum Bisa Dilantik Jadi Anggota DPRD Lampung
"Kita pukuli dulu korbannya. Setelah itu saya lihat ada pisau di seberang warung. Balik lagi, lalu saya tusuk perutnya," kata pria yang berprofesi sebagai nelayan ini.
Sementara BA mengaku hanya ikut membantu temannya.
Melihat rekannya ribut dengan korban, BA tergerak ikut menganiaya korban.
"Saya cuma mukuli dan megangin korban. Yang nusuk dia (AJ)," kata BA.

Sita Pisau dan Batu
Polresta Bandar Lampung mengamankan dua orang tersangka pengeroyokan berujung penusukan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edi Suhendra mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau, batu, dan kayu.
"Barang bukti pisau sepanjang kurang lebih 50 sentimeter, dua buah pecahan batu, dan tiga patahan dahan kayu," kata Edi, Senin (4/1/2021).
Edi menyebut, sejumlah barang bukti tersebut ditemukan berdasarkan keterangan pelaku dan korban.
Polisi mempersangkakan pelaku AJ dan BA dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170, pelaku terancam pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara," kata Edi.

Saling Ejek
Saling ejek berujung penusukan terjadi di Jalan MS Batu Bara, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Senin (28/12/2020) dini hari.
Pengeroyokan terjadi saat dua pemuda hendak membeli ikan cupang.
Peristiwa itu dipicu masalah sepele.
Saat itu korban Andika Saputra (25) disebut mengejek kualitas ikan cupang yang hendak dibeli pelaku.
AJ (29), salah satu pelaku pengeroyokan, tersinggung dengan perkataan korban saat sedang memilih ikan cupang.
"Dia (korban) ngomong ikan saya ini bukan cupang, tapi ikan cenang," kata AJ, Senin (4/1/2021).
Mendengar perkataan korban, AJ naik pitam.
Keduanya pun terlibat adu mulut yang berujung dengan pengeroyokan.
AJ mengaku menghunuskan pisau ke perut korban.
"Saya yang nusuk. Teman saya (BA) yang pegangin dia," jelas AJ.
AJ menyebut tidak kenal dengan korban.
Mereka baru pertama kali bertemu di tempat penjualan ikan cupang tersebut.
"Gak kenal. Jadi kita sama-sama mau beli ikan cupang," beber AJ.
Langsung Ditangkap
Dua pelaku pengeroyokan langsung ditangkap polisi tak lama setelah kejadian.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edi Suhendra menyatakan, pihaknya langsung mendatangi TKP di Jalan MS Batu Bara, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung seusai menerima laporan dari warga.
"Senin (28/12/2020) jam 03.30, kami mendapat laporan ada keributan. Segera mendatangi TKP dan amankan dua orang pelaku pengeroyokan," kata Edi, Senin (4/1/2021).
Edi menuturkan, pelaku yakni AJ (29), warga Jalan RE Martadinata, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, dan BA (36), warga Jalan Cut Mutia, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Sementara korban Andika Saputra (25) langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Tidak ada korban jiwa. Hanya saja, korban mengalami luka tusuk pisau di bagian perut dan punggung," kata Edi.
Gegara Ikan Cupang
Gegara ikan cupang, sejumlah pemuda di Jalan MS Batu Bara, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung terlibat penganiayaan, Senin (28/12/2021) sekira pukul 03.30 WIB.
Penganiayaan tersebut bermula saat AJ (29), warga Jalan RE Martadinata, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, dan BA (36), warga Jalan Cut Mutia, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, mendatangi tempat pedagang cupang.
Pada waktu bersamaan, pemuda bernama Andika Saputra (25) juga tiba di sana.
Entah kenapa, Andika mengejek ikan yang hendak dibeli oleh AJ dan BA.
Karena tersulut emosi, AJ dan BA mengeroyok korban dengan menggunakan pisau.
"Saling ejek antara korban dan dua orang pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk pisau di bagian perut," ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edi Suhendra dalam rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (4/1/2021).
Edi menjelaskan, saat ini AJ dan BA ditetapkan sebagai tersangka. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)