Bandar Lampung
Jual Sabu, Warga Pringsewu Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Yusa menuturkan, pada hari Selasa (9/6/2020) sekira pukul 10.00 WIB, datang Soni (DPO) ke rumah terdakwa mengambil empat paket sedang sabu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang penjual sabu divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/1/2021).
Pria ini diketahui bernama Febri Wahyudi (31), warga Desa Margakarya, Kelurahan Margakarya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Ketua majelis hakim Hendro Wicaksono menyatakan, terdakwa Febri Wahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," seru Hendro dalam persidangan telekonferensi.
Baca juga: Oknum Pejabat Partai di Lampung Diduga Pesta Sabu Bersama Bos Kafe
Baca juga: Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu asal Riau di Hotel Kawasan Mesuji
Selain itu, Hendro juga menjatuhi kepada terdakwa hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," imbuhnya.
Putusan tersebut lebih ringan tiga tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa.
JPU Yusa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama sebelas tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan.
Dalam dakwaannya, JPU Yusa menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada hari Minggu (7/6/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Baca juga: FOTO Sidang Anulir Kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung
Baca juga: BREAKING NEWS Sasar Indekos, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Acungkan Senpi ke Warga
"Hendri alias Hasan (DPO) menghubungi terdakwa apabila barang sudah dikirim. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal ke depan rumah terdakwa," ujarnya.
Kata Yusa, pria tak dikenal tersebut menyerahkan satu paket besar sabu kepada terdakwa.
"Lalu sekira pukul 20.00 Wib terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 11 paket sedang menggunakan plastik bening dan timbangan digital," terangnya.
Yusa menuturkan, pada hari Selasa (9/6/2020) sekira pukul 10.00 WIB, datang Soni (DPO) ke rumah terdakwa mengambil empat paket sedang sabu.
"Dan pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 19.00 WIB, Soni datang lagi ke rumah terdakwa mengambil tiga paket sedang sabu," tambahnya.
Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung yang mendapat informasi mendatangi terdakwa di rumahnya pada hari Rabu (17/6/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
"Di rumahnya ditemukan empat paket sabu, dan saat diamankan baru menggunakan sabu," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)