Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Bisa Tolak Keputusan Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana yang Menang Pilkada Bandar Lampung
KPU Bandar Lampung bisa menolak keputusan Bawaslu Lampung dengan alasan tertentu, atau KPU mengikuti sanksi pembatalan sesuai keputusan Bawaslu.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Heribertus Sulis
Namun, Dedy masih enggan berkomentar lebih lanjut terkait dua kemungkinan tersebut.
"Iya nanti kita kan harus pelajari dan konsultasikan dulu seperti apa," tandas Dedy Triyadi.
Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo.
"Pada prinsipnya kita masih menunggu salinan putusannya, kemudian kita akan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi," ujar Fery Triatmojo,
Fery mengaku belum dapat memberikan jawaban terkait tindak lanjut dari putusan tersebut.
"Kalo untuk itu, kita pelajari dulu dan kita lihat nanti seperti apa," kata Fery Triatmojo.

6 Penyebab Eva Didiskualifikasi
Majelis sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Putusan tersebut didasari fakta-fakta dan alat bukti yang masuk dalam pertimbangan putusan.
Dalam Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-4W/08.00/XII/2020 tentang Putusan, Bawaslu Lampung mencatat ada enam poin kasus yang terbukti TSM yang menjadi dasar pertimbangan putusan.
Pertama, telah ditemukan 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung seluruhnya secara merata telah menerima bantuan sosial atas bencana Covid-19 yang diprakarsai oleh Pemerintah Kota Bandar lampung dengan melibatkan setiap instansi, termasuk ketua RT.
Kedua, pembagian uang Rp 200 ribu kepada kader PKK di dua kecamatan.
Ketiga, ketua PKK Bandar Lampung adalah calon wali kota Bandar Lampung.
Keempat, berdasarkan perolehan suara rekapitulasi KPU Bandar Lampung, paslon meraih suara terbanyak dengan kemenangan di seluruh kecamatan.
Kelima, terdapat fasilitas rapid test bagi saksi pasangan calon yang hanya terinformasi kepada saksi dari pasangan calon nomor 03.