Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Bisa Tolak Keputusan Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana yang Menang Pilkada Bandar Lampung

KPU Bandar Lampung bisa menolak keputusan Bawaslu Lampung dengan alasan tertentu, atau KPU mengikuti sanksi pembatalan sesuai keputusan Bawaslu.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Calon wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di kediaman pribadinya, Jalan Cut Nyak Dien, Bandar Lampung, Rabu (6/11/2021). 

Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020 di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

Sidang memutuskan untuk mengabulkan tuntutan pelapor yakni pasangan calon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) atas sengketa dugaan pelanggaran administrasi TSM terhadap calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Artinya, sidang juga menganulir kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Mengingat dan memutuskan  serta menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan Bandar Lampung 2020," ujar Fatikhatul Khoiriyah yang juga ketua Bawaslu Lampung ini.

Untuk itu, majelis sidang memerintahkan kepada KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan rapat pleno perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Kami memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan putusan pleno perolehan suara," imbuhnya.

Hasil Pleno Pilkada Bandar Lampung

Sebelumnya, Pleno KPU Bandar Lampung menetapkan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah meraih suara terbanyak saat rekapitulasi suara Pilkada Kota Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020).

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, hasil pleno rekapitulasi tersebut telah sah di depan hukum.

Proses pleno rekapitilasi telah ketuk palu yang disaksikan Bawaslu dan saksi masing-masing pasangan calon.

"Iya tadi kan sudah kita dengar bersama ya hasilnya, maka ini sudah menjadi keputusan kita," kata Dedy Triyadi usai pleno di Hotel Emersia, Selasa.

Dedy meneruskan, jika ada yang ingin melakukan gugatan, sesuai PKPU masih ada waktu tiga hari kerja.

Mekanisme gugatan tersebut langsung diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya kalo ada yang belum puas dengan hasil ini mereka bisa mengajukan gugatan langsung ke MK. Dalam PKPU ada tiga hari kerja," kata Dedy.

Dedy menuturkan, jika tidak ada gugatan maka pihaknya akan menetapkan pasangan calon terpilih sesuai surat yang telah diregristrasi oleh MK.

"Setelah surat itu diberikan ke kita maka kita akan langsung menetapkan paling lama lima hari kerja," ujar Dedy Triyadi.

Hal senada diungkapkan Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah.

Menurut Candrawansah, gugatan bisa dilakukan oleh pasangan calon yang merasa belum puas dengan hasil pleno.

"Iya kita persilakan kepada paslon manapun jika memang ingin menggugat, gugatan langsung dilayangkan ke MK," kata dia.

Ia meneruskan, berdasarkan hasil pengawasan pihaknya pelaksanaan Pilkada Bandar Lampung berjalan dengan aman dan kondusif.

Semua pihak melaksanakan tugasnya dengan baik termasuk aparat TNI/Polri dalam mengawal kontestasi Pilkada Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved