Bandar Lampung

Ketahuan Selingkuh, Praja IPDN asal Lampung Dilaporkan ke Polisi karena Aniaya Kekasihnya

Penganiayaan tersebut dilakukan MI di rumah teman korban, Jalan Nusantara Raya, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Seorang praja IPDN asal Lampung dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya kekasihnya. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Lampung dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya kekasihnya.

Praja IPDN itu berinisial MI (20).

Ia diduga menganiaya kekasihnya lantaran ketahuan selingkuh.

Baca juga: Kakak Beradik di Abung Barat Diringkus Polisi, Aniaya Pemuda hingga Alami Luka Robek di Bagian Tubuh

Baca juga: Disebut Aniaya Istri Sirinya, Oknum Pejabat Bank Pelat Merah di Lampung Dilaporkan ke Polisi

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, penganiayaan tersebut dilakukan MI terhadap Melanda Sari (20), warga Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2021.

Akibatnya, korban mengalami trauma psikis.

Korban juga mengalami luka lebam di mulut, pelipis kanan, dan lengan kanan.

Tak terima dengan perbuatan warga Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung itu, korban melaporkan tindak pidana penganiayaan ke Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (8/1/2020).

Korban mengaku sudah tiga kali mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh MI.

Baca juga: Jelang Putusan Nasib Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Tim Yutuber Terus Rapatkan Barisan

Baca juga: Terekam CCTV SPBU Campang Raya, Pelaku Penganiayaan 5 Orang, 1 Pelaku Pukul Korban Pakai Kursi Kayu

Namun, penganiayaan yang terjadi pada 1 Januari lalu membuat hatinya tergerak untuk melapor ke polisi.

"Sudah sering (dianiaya). Terakhir itu saya benar-benar gak kuat."

"Mulut saya diremet, dimasukin dalam mobil, dan dipukulin sama dia," kata Melanda.

Penganiayaan tersebut dilakukan MI di rumah teman korban, Jalan Nusantara Raya, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Padahal, lanjut Melanda, ia diundang ke sana.

Hal tersebut untuk meluruskan perihal orang ketiga yang diduga menjadi selingkuhan MI.

"Di rumah teman saya itu kita awalnya sempat cekcok mulut."

"Dianya emosi sampai nonjok."

"Dan mukulin saya dalam mobil," kata Melanda.

Menurut Melanda, MT dan YS yang menjadi saksi di lokasi kejadian tidak mencoba melerai pertikaian tersebut.

Keduanya baru melerai saat MI mencoba menghantamkan batu bata ke kepala korban.

"Begitu dia (pelaku) mau pukul pake batu, temannya si YS datang misahin kita," jelas Melanda.

Luka lebam di sejumlah bagian tubuh korban sempat dicurigai oleh keluarganya.

Namun, korban enggan menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Melanda mengatakan, setelah kejadian tersebut, MI masih kerap menghubungi.

Menurut Melanda, MI menyatakan belum puas menganiaya korban.

Takut dengan ancaman tersebut dan merasa trauma, korban memberanikan diri bercerita ke keluarganya.

"Saya udah tanya ke dia (korban), ‘Itu tangan biru-biru kena apa?’ Gak mau cerita."

"Baru kemarin ini dia cerita kalau dipukul pacarnya," kata Nur, kakak korban.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkan laporan korban.

Adapun, bukti lapor LP/B-46/1/2021/LPG/Resta Balam.

Menurut Rezky, saat ini pihaknya masih memintai keterangan saksi dan pelapor.

Selain itu, polisi masih mengumpulkan alat bukti.

Polisi juga meminta hasil visum dari korban.

"Masih kita periksa dari keterangan korban, saksi-saksi."

Baca juga: Barang Bukti Milik Korban Ditemukan di Roda Mobil yang Ada di Samping SPBU Campang Raya

"Dan selanjutnya akan kita mintai klarifikasi dari terlapor," kata Rezky. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved