Tanggamus
Polsek Wonosobo Tangkap Buron Jambret Ponsel 5 Bulan Lalu
Mereka teridentifikasi sebagai pelaku jambret ponsel merek Vivo Y12 milik Imelda (16), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Wonosobo berhasil menangkap buron kasus penjambretan ponsel di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Kedua tersangka berinisial AS (19) dan YU (17).
Mereka teridentifikasi sebagai pelaku jambret ponsel merek Vivo Y12 milik Imelda (16), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
"Kedua tersangka teridentifikasi sebagai pelaku penjambretan, dan ditangkap tanpa perlawanan. Dikuatkan barang bukti yang dikuasainya," ujar Kapolsek Wonosobo Inspektur Satu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (10/1/2021).
Baca juga: Jambret Uang Rp 50 Juta Dikepung Warga tapi Tak Ada yang Berani Mendekat
Baca juga: Buron Nyaris Setahun, Pencuri di Bakauheni Diamankan Polsek Penengahan
Kedua tersangka ditangkap atas laporan korban pada 30 Juni 2020 dengan TKP di Jalan Raya Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonsobo.
Saat itu sekira pukul 12.30 WIB, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya.
Lalu korban dipepet para pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.
Tiba-tiba pelaku yang di belakang langsung mengambil ponsel Vivo Y12 warna merah yang dipegang oleh teman korban.
Mereka langsung langsung kabur ke arah Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo.
Lapas Kota Agung Masih Larang Kunjungan Warga Binaan |
![]() |
---|
Kisah Petani Bunga Sedap Malam Asal Tanggamus, Supriadi Tak Bisa Penuhi Permintaan Akibat Hujan |
![]() |
---|
Disdukcapil Tanggamus Akan Lakukan Perekaman Keliling e-KTP, Kejar Target Wajib KTP |
![]() |
---|
Lapas Kota Agung Rutin Rapid Tes Warga Binaan Baru dan yang Akan Jalani Asimilasi |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Ajak Masyarakat Sadar Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|