Tanggamus
Polsek Wonosobo Tangkap Buron Jambret Ponsel 5 Bulan Lalu
Mereka teridentifikasi sebagai pelaku jambret ponsel merek Vivo Y12 milik Imelda (16), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Wonosobo berhasil menangkap buron kasus penjambretan ponsel di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Kedua tersangka berinisial AS (19) dan YU (17).
Mereka teridentifikasi sebagai pelaku jambret ponsel merek Vivo Y12 milik Imelda (16), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
"Kedua tersangka teridentifikasi sebagai pelaku penjambretan, dan ditangkap tanpa perlawanan. Dikuatkan barang bukti yang dikuasainya," ujar Kapolsek Wonosobo Inspektur Satu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (10/1/2021).
Baca juga: Jambret Uang Rp 50 Juta Dikepung Warga tapi Tak Ada yang Berani Mendekat
Baca juga: Buron Nyaris Setahun, Pencuri di Bakauheni Diamankan Polsek Penengahan
Kedua tersangka ditangkap atas laporan korban pada 30 Juni 2020 dengan TKP di Jalan Raya Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonsobo.
Saat itu sekira pukul 12.30 WIB, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya.
Lalu korban dipepet para pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.
Tiba-tiba pelaku yang di belakang langsung mengambil ponsel Vivo Y12 warna merah yang dipegang oleh teman korban.
Mereka langsung langsung kabur ke arah Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Wonosobo," jelas Juniko.
AS diringkus polisi di kediaman mertuanya di Pekon Timbul, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Minggu (10/1/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
AS mengaku melakukan penjambretan bersama YU.
Selanjutnya YU diamankan di rumahnya.
"AS ditangkap saat berada di rumah mertuanya pada pukul 02.00 WIB. Sementara YU ditangkap pada pukul 03.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Wonosobo," kata Juniko.