Tanggamus

Polsek Wonosobo Tangkap Buron Jambret Ponsel 5 Bulan Lalu

Mereka teridentifikasi sebagai pelaku jambret ponsel merek Vivo Y12 milik Imelda (16), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Polsek Wonosobo
Polsek Wonosobo berhasil menangkap pelaku penjambretan yang diburu sejak lima bulan lalu. 

Berdasarkan keterangan, YU berperan sebagai joki dan AS jadi eksekutornya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ponsel diamankan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara sepeda motor yang digunakan para pelaku masih dalam pencarian.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Terhadap anak di bawah umur tetap penyidikannya tetap mengacu UU Peradilan Anak," kata Juniko. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)  

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved