Kasus Corona di Lampung
6 Daerah di Lampung Zona Merah Covid-19, Gubernur Arinal Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Menurutnya, Covid-19 ini hanya bisa terkendali apabila masyarakat dengan penuh kesadaran memahami bahwa sesungguhnya Covid-19 ini mengancam
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satgas Covid-19 Provinsi Lampung mendata ada 6 daerah yang kini berzona merah.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat ditemui awak media di depan kantor gubernur, Senin (11/1/2021) mengatakan bahwa dengan adanya 6 zona merah di Provinsi Lampung harusnya masyarakat penuhi kesadaran.
Menurutnya, Covid-19 ini hanya bisa terkendali apabila masyarakat dengan penuh kesadaran memahami bahwa sesungguhnya Covid-19 ini mengancam diri sendiri dan keluarga.
"Kalau yang bersangkutan membawa Covid maka yang terancam istri anak dan keluarga besar dan harus dipahami," kata Arinal.
Baca juga: Masuk Zona Merah, Pemkab Tanggamus Tak Bisa Atasi Covid-19 Sendiri
Baca juga: BREAKING NEWS Tanggamus Masuk Zona Merah Covid-19
Masyarakat belum menyadari dan semuanya harus mampu menerapkan prokes.
"Kita harus mewaspadai masyarakat yang dari luar daerah dan dimintai menjalani prokes, " kata Arinal.
Semua ini fluktuatif ada akses bandara pelabuhan dan semuanya terkepung dengan zona merah.
"Kita mampu menerapkan prokes dan masyarakat mampu penuhi kesadaran dan jangan ada Polisi serta TNI tidak pakai masker itu tak boleh, " kata Arinal.
Apabila ada perusahaan restoran atau kafe yang nakal maka akan diambil langkah.
Jika tidak mengindahkan prokes maka dirinya akan menutup restoran atau kafe tersebut.
Baca juga: Terima Salinan Berkas Perkara, PH Mustafa Tunggu Proses Persidangan di PN Tanjungkarang
Baca juga: Hilangkan Jejak, Pelaku Pencurian di Minimarket di Bandar Lampung Rusak Kamera CCTV
Jangan sampai rakyat Lampung terganggu dan jangan menganggu kepentingan masyarakat.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 bahwa ada tambahan 5 zona merah setelah Tanggamus.
Diantara lima daerah yang berubah ke zona merah yakni Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Timur, Metro, dan Bandar Lampung.
Adapun status zona merah atau penyebaran virus tidak terkendali.