Kasus Suap Lampung Tengah

Bakal Ajukan JC, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Minta Tetap Ditahan di Sukamiskin

Tak melakukan eksepsi, terdakwa eks Bupati lampung Tengah Mustafa berniat ajukan permohonan justice collaborator (JC).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Mustafa. Bakal Ajukan JC, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Minta Tetap Ditahan di Sukamiskin 

"Perbuatan Terdakwa  bersama-sama dengan Taufik menerima hadiah gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya sebesar Rp51.221.500.000," tandas JPU. 

Fee Rp 9 miliar

Penyerahan fee Simon Susilo dilakukan setelah ada pertemuan khusus dengan Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan sekitar bulan November 2017 bertempat di Rumah Makan Sate Utami di daerah Way Halim Kota Bandar Lampung Taufik Rahman bersama stafnya melakukan pertemuan dengan Simon Susilo dan Agus Purwanto selaku Direktur PT Purna Arena Yudha. 

"Dalam pertemuan tersebut, Taufik menjelaskan kepada Simon proyek pekerjaan jalan atau jembatan di Kabupaten Lampung Tengah yang akan dikerjakan pada tahun 2018," katanya, Senin (18/1/2021).

"Termasuk adanya syarat menyerahkan uang sebagai commitment fee sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan yang penyerahannya dilakukan di awal untuk terdakwa," imbuhnya.

Lanjutnya, atas penjelasan Taufik tersebut Simon menyanggupinya dan memilih mengerjakan proyek pekerjaan ruas jalan Sri Basuki–Krangkeng  dengan anggaran sebesar Rp17.070.660.900.

"Dan mengerjakan ruas jalan Rukti Basuki-Bina Karya Utama dengan anggaran sebesar Rp51.604.855.064, namun untuk penerimaan uang commitment fee akan dilakukan secara bertahap," imbuhnya.

Kata Taufiq, selanjutnya Taufik  memerintahkan Rusmaladi alias Ncus staf Dinas Bina Marga untuk meminta uang commitment fee kepada Simon.

Adapun rincian penyerahan fee yakni sekitar bulan November 2017 penyerahan uang sejumlah Rp 2 miliar di Jl. Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung.

Lalu pada sekitar bulan Desember 2017 menyerahkan uang sejumlah  Rp 3 miliar di Jl. Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung.

Kemudian pada sekitar bulan Januari 2018 menyerahkan uang sejumlah Rp2,5 miliar di Jl. Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung.

Terakhir, bulan Februari 2018 menyerahkan uang sejumlah Rp1,5 miliar di Jl. Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung.

"Bahwa setelah menerima uang dari Simon Susilo sebesar Rp 9 miliar, yang mana Rusmaladi melaporkannya kepada Taufik, dan selanjutnya melaporkan kepada terdakwa Mustafa," tandasnya.

Kumpulkan Fee Rp 5 Miliar

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved