Kasus Suap Lampung Tengah
Bakal Ajukan JC, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Minta Tetap Ditahan di Sukamiskin
Tak melakukan eksepsi, terdakwa eks Bupati lampung Tengah Mustafa berniat ajukan permohonan justice collaborator (JC).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tak hanya terima fee dari Simon Susilo dan Budi Winarto hingga Rp 14 miliar, terdakwa Mustafa juga terima gratifikasi sampai Rp 51 miliar.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan uang komitmen fee yang diterima terdakwa Mustafa melalui Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dari Budi Winarto dan Simon Susilo seluruhnya berjumlah Rp 14 miliar.
"Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa termasuk untuk Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018," ungkap JPU Taufiq, Senin (18/1/2021).
Lanjut JPU Taufiq, perbuatan terdakwa menerima fee tersebut agar terdakwa memberikan proyek pekerjaan jalan yang akan dikerjakan pada tahun 2018 di Kabupaten Lampung Tengah.
Masih kata JPU Taufiq, dalam dakwaan kedua terdakwa Mustafa telah melakukan beberapa perbuatan kejahatan, menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp 51.221.500.000.
"Bahwa selama kurun waktu dari bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah bersama-sama dengan Taufik Rahman (Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tangah) menerima gratifikasi," sebut JPU.

Adapun pemerimaan gratifikasi sebesar Rp 51 miliar, kata JPU, dikumpulkan oleh sejumlah orang kepercayaan Mustafa dan Taufik Rahman secara bertahap antara bulan Agustus 2017 hingga Januari 2018 dari beberapa pihak, baik swasta, media hingga aparat penegak hukum.
"Uang yang terkumpul diserahkan kepada Taufik Rahman yang kemudian diserahkan kepada terdakwa," terang JPU.
JPU membeberkan, rincian penerimaan tersebut, pertama Rp9.355.000.000 yang dikumpulkan oleh Aan Riyanto Staf Dinas Bina Marga dari 20 orang.
Kedua, uang sebesar Rp 8.845.000.000 yang dikumpulkan Supranowo PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah dari 25 orang.
Ketiga, uang sebesar Rp15.295.000.000 yang dikumpulkan oleh Indra Erlangga Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Lampung Tengah dari 20 orang.
Keempat, uang sebesar Rp10.066.500.000 yang dikumpulkan oleh Rusmaladi alias Ncus staf Dinas Bina Marga Lampung Tengah dari 20 orang.
Kelima, uang sebesar Rp.4.750.000.000 yang dikumpulkan oleh Andri Kadarisman staf Dinas Bina Marga Lampung Tengah dari 8 orang.
Keenam, uang sebesar Rp 2.460.000.000 yang dikumpulkan oleh Erwin Mursalin mantan pengawal pribadi Mustafa dari 18 orang.
Ketujuh, uang sebesar Rp 450.000.000 yang diterima oleh Taufik Rahman dan diteruskan ke terdakwa dari Darius Grup Ciyus di Provinsi Lampung.