Kasus Suap Lampung Tengah
Eks Bupati Mustafa Terima Rp 9 M dari Simon, Fee Proyek Pekerjaan Jalan di Lampung Tengah
Penyerahan fee Simon Susilo dilakukan setelah ada pertemuan khusus dengan Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyerahan fee Simon Susilo dilakukan setelah ada pertemuan khusus dengan Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan sekitar bulan November 2017 bertempat di Rumah Makan Sate Utami di daerah Way Halim Kota Bandar Lampung Taufik Rahman bersama stafnya melakukan pertemuan dengan Simon Susilo dan Agus Purwanto selaku Direktur PT Purna Arena Yudha.
"Dalam pertemuan tersebut, Taufik menjelaskan kepada Simon proyek pekerjaan jalan atau jembatan di Kabupaten Lampung Tengah yang akan dikerjakan pada tahun 2018," katanya, Senin (18/1/2021).
"Termasuk adanya syarat menyerahkan uang sebagai commitment fee sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan yang penyerahannya dilakukan di awal untuk terdakwa," imbuhnya.
Baca juga: Atas Perintah Mustafa, Taufik Kumpulkan Fee Rp 5 M dari Rekanan, Penyerahan Fee di Bandar Lampung
Baca juga: Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Perintahkan Plt Kadis Dinas Bina Marga Kumpul Fee dari Rekanan
Lanjutnya, atas penjelasan Taufik tersebut Simon menyanggupinya dan memilih mengerjakan proyek pekerjaan ruas jalan Sri Basuki–Krangkeng dengan anggaran sebesar Rp17.070.660.900.
"Dan mengerjakan ruas jalan Rukti Basuki-Bina Karya Utama dengan anggaran sebesar Rp51.604.855.064, namun untuk penerimaan uang commitment fee akan dilakukan secara bertahap," imbuhnya.
Kata Taufiq, selanjutnya Taufik memerintahkan Rusmaladi alias Ncus staf Dinas Bina Marga untuk meminta uang commitment fee kepada Simon.
Adapun rincian penyerahan fee yakni sekitar bulan November 2017 penyerahan uang sejumlah Rp 2 miliar di Jl. Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung.
Lalu pada sekitar bulan Desember 2017 menyerahkan uang sejumlah Rp 3 miliar di Jl. Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung.
Kemudian pada sekitar bulan Januari 2018 menyerahkan uang sejumlah Rp2,5 miliar di Jl. Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung.
Baca juga: BREAKING NEWS Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kupang Kota, Bandar Lampung Divaksinasi Covid-19
Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 18 Januari 2021, Siang hingga Malam Potensi Hujan
Terakhir, bulan Februari 2018 menyerahkan uang sejumlah Rp1,5 miliar di Jl. Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung.
"Bahwa setelah menerima uang dari Simon Susilo sebesar Rp 9 miliar, yang mana Rusmaladi melaporkannya kepada Taufik, dan selanjutnya melaporkan kepada terdakwa Mustafa," tandasnya.
Kumpulkan Fee Rp 5 Miliar
Kasus Suap Lampung Tengah
running news
Mustafa terima hadiah
Mustafa terima fee dari rekanan
PN Tanjungkarang
Taufik Rahman
Simon Susilo
mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa
berita Bandar Lampung terbaru
berita Bandar Lampung hari ini
Tribunlampung.co.id
Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Masuk Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
KPK Terima Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara, JPU: Putusan Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 17,1 Miliar |
![]() |
---|
Jaksa KPK Pikir-pikir Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|