Kasus Suap Lampung Tengah
Eks Bupati Mustafa Terima Rp 9 M dari Simon, Fee Proyek Pekerjaan Jalan di Lampung Tengah
Penyerahan fee Simon Susilo dilakukan setelah ada pertemuan khusus dengan Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kecuali terdakwa Mustafa yang mengikuti sidang secara telekonfrensi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Sebelum mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim melakukan pengecekan terhadap terdakwa.
"Nama Mustafa, tinggal di Bumi Aji, benar ya?" tanya Ketua Majelis Hakim Efiyanto.
"Iya benar," jawab Mustafa.
"Pekerjaan sekarang apa?" timpal Efiyanto.
"Sekarang terpidana pak," jawab Mustafa dengan tersenyum kecil.
"Sebelumnya pak?" sahut Efiyanto.
"Bupati Lampung Tengah 2016-2021," jawab Mustafa.
Efiyanto pun menanyakan kepada terdakwa apakah saat ini terdakwa ditahan oleh KPK.
"Saya lagi berstatus sebagai terpidana di Sukamiskin," jawab Mustafa.
"Berarti anda tidak ditahan tapi menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," balas Efiyanto.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah, Ditanya Pekerjaan, Mustafa: Terpidana Pak
Baca juga: BREAKING NEWS Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kupang Kota, Bandar Lampung Divaksinasi Covid-19
Setelah selesai melakukan verifikasi identitas, Majelis Hakim mempersilahkan kepada JPU untuk membacakan dakwaan.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)