Kasus Suap Lampung Tengah
Eks Bupati Mustafa Terima Rp 9 M dari Simon, Fee Proyek Pekerjaan Jalan di Lampung Tengah
Penyerahan fee Simon Susilo dilakukan setelah ada pertemuan khusus dengan Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan sekitar bulan Juni 2017 Taufik meminta bantuan Soni Adiwijaya untuk mencarikan rekanan yang bersedia mengerjakan pembangunan jalan beton di Kabupaten Lampung Tengah.
"Dengan syarat memberikan uang sebagai commitment fee sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan. Selanjutnya, beberapa minggu kemudian bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara, Soni menyampaikan kepada Budi Winarto," kata JPU Taufiq, Senin (18/1/2021).
JPU menuturkan Soni menyampaikan ke Budi sanggup mencarikan pekerjaan proyek jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan imbalan uang sebagai commitment fee yang akan diserahkan kepada Terdakwa melalui Taufik.
"Atas tawaran tersebut, Budi menyetujuinya dan bersedia akan memberikan uang sebagai commitment fee sejumlah Rp 5 miliar, dan Soni melaporkan kesanggupan Budi kepada Taufik," bebernya.
Adapun penyerahan uang fee tersebut, terang JPU, Rp 1 miliar pada tanggal 1 Agustus 2017 bertempat di Bank MAS Jl. Walter Monginsidi Kota Bandar Lampung.
Lalu pada tanggal 3 Agustus 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp 500 ratus juta.
Kemudian pada tanggal 12 September 2017 bertempat di Kantor PT. Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar.
Pada tanggal 22 September 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp 500 juta.
Kemudian, pada tanggal 7 Oktober 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp 500 juta.
Pada tanggal 23 Oktober 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung penyerahan uang sejumlah Rp 200 juta.
Pada tanggal 22 November 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp 300 juta.
Terakhir pada tanggal 24 November 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar.
"Bahwa setelah uang dari Budi terkumpul sejumlah Rp 5 miliar," tandasnya.
Kumpulkan Fee dari Rekanan
Terima pemberian dari rekanan, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa perintahkan Taufik Rahman selaku Plt Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah untuk mengumpulkannya.