Kabar Artis
Pesan Romantis Nora Alexandra Saat Jerinx Divonis 10 Bulan Penjara
Sadar bakal terpisah 10 bulan lamanya, Nora Alexandra yakin diri akan tetap setia menanti sang suami, Jerinx bebas
Penulis: Bambang Irawan | Editor: Heribertus Sulis
Kita satu dalam cinta yg abadi dan kekal disaksikan Semesta," lanjutnya.
"Tidak ada yang mampu memisahkan kita, semoga segera kita bersama dan membangun keluarga yg bahagia."
Pengacara berharap Jerinx bebas
Banding Jerinx Sid terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya telah diputuskan Pengadilan Tinggi Denpasar.
Jerinx diputuskan tetap bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara.
Hukuman tersebut lebih ringan dari vonis sebelumnya yang dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yakni 12 bulan penjara.
Tim hukum terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kemudian mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 19 Januari 2021.
Kedatangan tim hukum yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana untuk mengambil salinan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Majelis hakim PT Denpasar yang ketuai Hakim Tjokorda Rai Suamba dalam amar putusan bandingnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut.
Baca juga: Baim Wong Pamer Foto Kiano Pakai Baju Arab, Syakir Daulay: Syekh Kiano
Baca juga: Kafe Ayu Ting Ting yang Ramai Pengunjung Jadi Sorotan
"Kami baru tadi pagi diberitahu bahwa salinan putusan sudah bisa diambil. Putusan itu sudah diputus oleh majelis hakim banding PT Denpasar tanggal 14 Januari 2021," jelasnya ditemui seusai mengambil salinan putusan.
Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jerinx mengajukan banding.
Tim hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana menunjukkan salinan putusan banding PT Denpasar.
Salinan putusan diambil di PN Denpasar, Selasa, 19 Januari 2021.
Oleh majelis hakim banding PT Denpasar, memutuskan, menguatkan putusan PN Denpasar tertanggal 19 Nopember 2020.
Jerinx dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.