Kabar Artis

Pesan Romantis Nora Alexandra Saat Jerinx Divonis 10 Bulan Penjara

Sadar bakal terpisah 10 bulan lamanya, Nora Alexandra yakin diri akan tetap setia menanti sang suami, Jerinx bebas

Penulis: Bambang Irawan | Editor: Heribertus Sulis
kolase
Janji Nora Alexandra Saat Jerinx Divonis 10 Bulan Penjara 

"Putusan banding PT Denpasar, pidana penjaranya dikurangi 4 bulan. Di mana sebelumnya majelis hakim PN denpasar menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan)," terang Gendo.

Mengenai putusan banding PT Denpasar ini, kata Gendo, tim hukum sangat mengapreasiasi.

Ini lantaran banding jaksa tidak sepenuhnya diterima oleh majelis hakim banding.

"Kami mengapreasiasi.

Banding jaksa tidak sepenuhnya diterima, karena jaksa menginginkan lebih tinggi. Mereka (jaksa) menyatakan, hukuman terhadap Jerinx oleh majelis PN Denpasar terlalu ringan."

"Kemudian itu dibantah (PT Denpasar), artinya tidak diterima.

Sehingga dalil kami yang diterima dan putusannya dikurangi 4 bulan oleh PT Denpasar," tuturnya.

Namun terlepas dari putusan PT Denpasar, dikatakan Gendo harusnya Jerinx tidak dapat dipidana dan dibebaskan dari segala tuntutan.

"Secara prinsip, pandangan hukum kami terlepas dari putusan PT Denpasar, kami berpendapat bahwa Jerinx tidak patut dipidana. Walaupun 10 bulan. Seharusnya Jerinx dibebaskan," tegasnya.

"Jerinx seharusnya tidak pantas untuk dihukum setinggi itu. Bahkan dituntut seperti itu. Jadi dalil jaksa sebetulnya ditolak oleh majelis."

"Tapi kemudian mengambil putusan banding yang meringankan. Bagi kami itu adalah tindakan besar. Tapi lebih besar lagi tindakannya membebaskan Jerinx," imbuh Gendo.

Gendo memaparkan, tindakan Jerinx secara teori hukum tidak dapat dikualifikasi sebagai ujaran kebencian.

Menurutnya, norma hukum yang lemah, karena ujaran kebencian tidak dijelaskan parameternya dalam pasalnya.

"Kebencian itu sesungguhnya adalah ujaran yang memang menghasut membenci satu kelompok atas dasar adanya tindak dikriminatif."

"Kebencian ini bukan kritik, bukan penyampaian satu fakta, tapi sifatnya lebih ke niat untuk mendegradasi satu kelompok tertentu berdasarkan SARA," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved