Tulangbawang

Polisi di Tulangbawang Gulung Komplotan Curanmor Spesialis Mobil, Sita 2 Pucuk Senpi

pada Selasa (19/01/2021), pukul 03.00 WIB, komplotan curanmor ini sudah merusak kunci pintu dan sudah merusak kunci stater mobil truk milik korban.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Polisi di Tulangbawang Gulung Komplotan Curanmor Spesialis Mobil, Sita 2 Pucuk Senpi 

Lalu bungkus rokok merk sampoerna yang berisi 10 butir amunisi aktif 6 mm, senpi rakitan jenis revolver yang silindernya berisi 4 butir amunisi aktif 5,5 mm.

Turut pula disita gagang kunci letter T ukuran 8 mm dan sepeda motor Honda Beat warna hijau putih, BE 6333 QK.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung.

Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Adapun untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal, Kapolsek menegaskan, akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. 

Baca juga: Oknum Mahasiswa Tepergok Jualan Sabu di Islamic Center Menggala Tulangbawang

Baca juga: Balas Dendam Adiknya Dibunuh, Warga Dente Teladas Habisi Nyawa Nelayan Rajungan

"Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tandas Kompol Devi.

(Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved