Lampung Barat

Mantan Kasatpol PP Lampung Barat Diciduk Polisi, Diduga Peras Kakon di Pesisir Barat

Diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah kepala pekon (peratin), mantan Kasatpol PP Lampung Barat diciduk polisi.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi ditangkap polisi. Diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah kepala pekon (peratin), mantan Kasatpol PP Lampung Barat diciduk polisi. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Nanda Yustizar Ramdani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Diduga melakukan aksi pemerasan kepada sejumlah kepala pekon (peratin), mantan Kasatpol PP Lampung Barat diciduk polisi.

Dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasatpol PP Lampung Barat, inisial FW (59), terjadi di Kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Barat.

FW ditangkap saat berada di RM Ceria Pekon Laay, Karya Penggawa, Pesisir Barat pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Buronan Pemerasan di Way Kanan Dibekuk Polisi saat di Rumahnya Tanpa Perlawanan

Wakapolsek Medan Helvetia Dicopot Buntut Dugaan Kasus Pemerasan Rp 200 Juta

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/41/I /2021/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 20 Januari 2021.

Pelapor merupakan Peratin Pekon Asahan Way Sindi, Karya Penggawa, Pesisir Barat atas nama Ismadi (49).

Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silva Yudiawan mengungkapkan kronologis kejadian.

Menurut Yudiawan, pada Senin (11/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB, pelapor mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku LSM bernama FW.

"Pelaku meminta uang kepada pelapor sebesar Rp 500 ribu per pekon untuk kecamatan Karya Penggawa," kata AKP Made Silva Yudiawan, Kamis (21/1/2021).

Dalam percakapan tersebut, kata Yudiawan, FW mengaku telah membuat berkas laporan keburukan tentang pengelolaan anggaran tiap pekon di Kecamatan Karya Penggawa.

"Pelaku mengancam akan membeberkannya ke penegak hukum apabila tidak memberikan sejumlah uang sesuai yang ia minta," ungkap AKP Made Silva Yudiawan.

Merasa terancam, sambung Yudiawan, pada Minggu (17/1/2021) pelapor mengumpulkan peratin se-Karya Penggawa untuk membahas permintaan FW.

Selanjutnya, pada Rabu (20/1/2021), FW kembali menghubungi dan meminta bertemu di RM Ceria untuk menagih apa yang ia minta.

Kemudian, pelapor memberikan uang sejumlah Rp 6 juta kepada pelaku.

"Karena pelapor masih sering diancam, ia merasa takut, khawatir, hingga terintimidasi."

"Sehingga, korban memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Lampung Barat setelah berkonsultasi dengan kepolisian setempat," terang AKP Made Silva Yudiawan.

Menindaklanjuti laporan yang diajukan, terus Yudiawan, pihaknya segera melakukan penyelidikan serta melakukan OTT terhadap pelaku.

"Di mana dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan pelaku sudah terjadi berulang kali di Pesisir Barat," ujar AKP Made Silva Yudiawan.

"Lalu, kami amankan pelaku untuk dimintai keterangan, beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," tandas AKP Made Silva Yudiawan.

Dari penyelidikan yang dilakukan Polres Lampung Barat, didapatkan berbagai barang bukti.

Di antaranya, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 120 lembar sejumlah Rp 6 juta, berikut amplop warna putih list warna merah biru bertuliskan Apdesi Karya Penggawa.

Kemudian, ponsel Samsung warna putih, serta kartu tanda anggota LP2D atas nama FW.

AKP Made Silva Yudiawan menegaskan, pelaku akan dikenakan pasal 368 KUH Pidana.

(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved