Pilkada Pesawaran 2020

Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Pesawaran 2020, Dendi Janji Segera Susun Program

Dendi mengaku akan segera menyusun proram kerja bersama wakilnya, Marzuki.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Ilustrasi - Dendi Ramadhona memberikan tanggapan dalam sesi tanya jawab debat publik calon bupati Pesawaran di Graha Adora, Gedongtataan, Rabu (4/11/2020) malam. Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Pesawaran 2020, Dendi Janji Segera Susun Program 

Ketua Tim Pemenangan Dendi-Marzuki, Yusak, menyampaikan terima kasih karena pelaksanaan Pilkada Pesawaran berjalan baik dan tidak menimbulkan klaster baru Covid-19.

Dia berharap kemenangan ini sebagai kemenangan bersama supaya Bumi Andan Jejama semakin baik ke depan.

"Pak Dendi tidak bisa hadir karena harus menghadiri rapat di Jakarta. Rapat di Kementerian Perdagangan dan Perindustrian ini sudah dijadwalkan dari jauh-jauh hari. Jadi nggak bisa kita yang mengatur jadwal. Bupati Dendi memaparkan kegiatan-kegiatan yang strategis untuk Kabupaten Pesawaran," bebernya.

Sehari sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih di Kota Metro, Lampung Timur, dan Way Kanan. Adapun ketiga kepala daerah terpilih itu yakni pasangan Wahdi-Qomaruzzaman di Kota Metro, Raden Adipati Surya-Ali Rahman di Kabupaten Way Kanan, dan Dawam Raharjo-Azwar Hadi di Kabupaten Lampung Timur.

Ada empat daerah di Lampung yang tanpa sengketa pilkada. Yakni, Metro, Way Kanan, Lampung Timur dan Pesawaran.

Sementara untuk empat pilkada lainnya yakni Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pesisir Barat, penetapan calon kepala daerah terpilih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena sedang bersengketa.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, untuk 4 daerah yang pilkadanya bersengketa, maka akan menunggu putusan MK.

Penetapan akan dilakukan berdasarkan putusan MK tersebut.

Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah memprediksi penetapan paslon bersengketa bisa dilakukan pada Maret mendatang.

Sebab, sengketa PHP di MK diperkirakan selesai Maret.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, penetapan paslon kada terpilih paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima oleh KPU.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, untuk pelantikan paslon kada terpilih merupakan kewenangan Kemendagri.

Cegah Sebaran Covid-19, PMI Semprot Disinfektan ke Sejumlah Titik di Pringsewu

Terlibat Curanmor, 2 Buruh Diamankan Tekab 308 Polsek Gedongtataan

Kemungkinan pelantikan berlangsung setelah akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah sebelumnya selesai.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved