Pencabulan di Lampung Tengah
Ketua LPA Lampung Tengah Harap Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri Dihukum Berat
Aksi seorang ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah, telah berlangsung selama 9 tahun, dan akhirnya terungkap, berkat laporan nenek korban.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah meminta aparat beri hukuman berat ke pelaku MM, ayah yang rudapaksa anak tirinya.
Aksi seorang ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah, telah berlangsung selama 9 tahun, dan akhirnya terungkap, setelah jajaran Polsek Gunung Sugih menangkap MM (44), berkat laporan paman dan nenek korban.
Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono mengungkapkan, setelah diberlakukan peraturan pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020, ia berharap jaksa di pengadilan negeri dapat menuntut pelaku dengan PP itu.
• Kata Bupati Lampung Tengah Atas Rencana Pemasangan Portal di Jalan Lintas Kabupaten
• BREAKING NEWS 9 Tahun Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Lampung Tengah, Kini Masuk Bui
"Hukumannya harus maksimal yakni 20 tahun penjara, ditambah hukuman kebiri kimia sesuai PP Nomor 70 tersebut," tegas Eko Yuono, Minggu (24/1/2021).
Eko kembali menegaskan, hukuman berat terhadap para pelaku predator anak sangat diperlukan.
Sehingga, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya, yang dianggap masih memandang ringan hukuman bagi kasus pelecehan terhadap anak.
Eko menyebutkan, di awal tahun 2021 ini saja, pihaknya telah mendapatkan laporan sembilan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Para pelakunya tak sedikit yang merupakan kerabat terdekat.
"Kami selalu mengimbau kepada seluruh orangtua, supaya waspada menitipkan atau memercayai anak kita terhadap siapapun."
• Polisi Masih Buru 2 Pelaku Pembobolan Rumah di Lampung Tengah yang Buron
• Korban Pembobolan Rumah di Lampung Tengah Merugi Puluhan Juta Rupiah
"Karena faktanya, tidak sedikit aksi persetubuhan anak dilakukan kerabat sendiri," ungkap Eko Yuono.
Ia juga menegaskan, pentingnya pelajaran seksual (seks education) di lingkungan sekolah.
Sehingga, anak mengetahui batas yang boleh dan tidak boleh dijamah oleh orang lain.
Sering Nonton Film Dewasa
Kebiasaan pelaku MM nonton film dewasa menjadi satu di antara faktor aksi ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah terjadi.
Aksi seorang ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah, telah berlangsung selama 9 tahun, dan akhirnya terungkap, setelah jajaran Polsek Gunung Sugih menangkap MM (44), berkat laporan paman dan nenek korban.
Aksi rudapaksa pelaku MM tehadap B dilakukan terakhir kali pada awal Januari 2021.
Pelaku MM mengatakan, dirinya kerap menonton film tak senonoh sebelum melancarkan perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya.
"Karena sering nonton film, setelah itu saya lampiaskan (ke korban)."
"Kalau malam (aksi rudapaksa dilakukan) saat ibunya sedang tidur, kalau siang, saat ibunya jualan (di pasar)," jelas pelaku MM, Minggu (24/1/2021).
Dalam satu bulan, terus MM, aksi merudapaksa anak tirinya itu bisa sampai tiga kali.
Korban, menurutnya, tak melawan karena selalu diancam supaya tidak bilang kepada siapapun.
Saat penangkapan pelaku MM pada Rabu, polisi juga mengamankan barang bukti dari perbuatan bejat ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah itu.
Barang bukti yang diamankan yakni satu potong baju berwarna hitam motif bunga-bunga, satu celana pendek warna hitam strip putih.
Kemudian, celana dalam korban warna putih dan pakaian dalam korban warna merah yang dikenakan saat terakhir kali aksi ayah rudapaksa anak tiri terjadi.
Tak Bisa Tahan Birahi
Di hadapan penyidik Polsek Gunung Sugih, ayah yang rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah, mengakui perbuatannya.
Aksi seorang ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah, telah berlangsung selama 9 tahun, dan akhirnya terungkap, setelah jajaran Polsek Gunung Sugih menangkap MM (44), berkat laporan paman dan nenek korban.
Pelaku MM mengaku tak bisa menahan birahi saat pertama kali berbuat tak senonoh terhadap anak tirinya itu.
"Pertama kali (rudapaksa korban) itu pada malam hari, dia (korban) kan tidur sendiri di kamarnya, saya dengan istri di kamar sendiri," kata pelaku MM di Mapolsek Gunung Sugih, Minggu (24/1/2021).
Ketika itu, kata pelaku MM, ia keluar kamar dan melihat pintu kamar korban tidak dalam kondisi tertutup.
"Setelah itu saya masuk ke kamar, dia sedang tidur, saya turunkan celananya saya buka, terus saya tutup mulutnya," jelas pelaku MM.
Kemudian, setelah melampiaskan birahinya, pelaku MM mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun, termasuk terhadap sang ibu.
Jika melapor, pelaku mengatakan, akan memukul korban menggunakan kayu.
Semua aksi rudapaksa anak tiri yang dilakukan, kata lelaki yang berprofesi sebagai petani itu, terjadi di rumah pelaku.
Nenek Korban Curiga
Aksi ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah terungkap setelah kecurigaan sang nenek atas perilaku aneh korban.
Aksi seorang ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah, telah berlangsung selama 9 tahun, dan akhirnya terungkap, setelah jajaran Polsek Gunung Sugih menangkap MM (44), berkat laporan paman dan nenek korban.
Nenek korban curiga atas sikap cucunya yang cenderung sering mengurung diri daripada bersosialisasi dengan teman seumurannya.
Menurut S (60) nenek korban B, sejak ibu korban menikah dengan pelaku MM, cucunya itu ikut tinggal bersama MM di Kampung Bulu Sari, Lampung Tengah.
"Awalnya tidak curiga, karena tidak ada tanda-tanda khusus cucu saya tertekan."
"Barulah beberapa waktu belakangan kami perhatikan dia (korban) banyak murung di kamarnya," kata S, Minggu (24/1/2021).
Setelah diajak bicara beberapa kali oleh sang nenek, awalnya korban tidak mengakui sedang terjadi apa-apa terhadap dirinya.
Tak menyerah, sang nenek yang yakin terjadi sesuatu pada cucunya itu terus mencoba membuat B bercerita.
Korban akhirnya menceritakan pengalaman buruk telah dirudapaksa ayah tiri kepada sang nenek.
"Dia sampai menangis menceritakan, selama ini menjadi korban (persetubuhan) oleh ayah tirinya."
"Bahkan cucu saya mengakui jika perbuatan itu sudah lama dilakukan pelaku," terang nenek korban.
Mengetahui keterangan sang cucu, nenek korban berinisiatif untuk melaporkan MM ke Polsek Gunung Sugih.
Nenek korban mengaku sangat terpukul atas perbuatan pelaku MM, yang seharusnya turut menjaga korban walaupun berstatus anak tiri.
Ia berharap, pelaku MM dijatuhkan hukuman seberat-beratnya, karena telah merusak masa depan cucunya.
Sebelumnya diberitakan, perbuatan bejat ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah, yang telah berlangsung selama 9 tahun, akhirnya terungkap.
Pihak kepolisian dari Polsek Gunung Sugih menangkap sang ayah tiri berinsial MM (44), berkat laporan paman dan bibi korban B (17).
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, MM ditangkap di kediamannya di Kampung Bulu Sari, Lampung Tengah, Rabu (21/1/2021).
"Berdasarkan laporan nenek dan paman korban, pelaku diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap korban, bahkan dilakukan sejak 9 tahun lalu," kata Iptu Widodo Rahayu, Minggu (24/1/2021).
Dilanjutkan oleh Widodo, aksi rudapaksa oleh MM dilakukan terhadap B sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan saat ini sudah duduk di sekolah menengah atas (SMA).
"Aksi rudapaksa itu dilakukan saat korban masih duduk di kelas III SD, saat ini korban duduk di kelas II SMA."
"Jadi, lebih kurang sudah 9 tahun," jelas Iptu Widodo Rahayu.
Pelaku MM saat ini diamankan di Mapolsek Gunung Sugih.
Pelaku ayah rudapaksa anak tiri dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 pengganti kedua UU RI No 23 Tahun 2002 dan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dan dihukum penjara paling lama 15 tahun penjara.
• Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Lampung, Tindih Korban Seusai Mandi Sore di Kamar
• Bocah SD di Lampung Tengah Dicabuli Ayah Tiri saat Rumah Sepi, Diminta Tak Cerita ke Orang Lain
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)