Pilkada Bandar Lampung 2020
Sidang Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020 di MK Digelar Pekan Ini
KPU Bandar Lampung mengaku telah menerima pemberitahuan dari MK sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pekan ini.
Sidang berlangsung antara paslon wali kota dan wakil wali kota Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dan KPU Bandar Lampung.
KPU Bandar Lampung mengaku telah menerima pemberitahuan dari MK sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
"Iya benar, sudah kita terima (pemberitahuan)," ujar Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo, Minggu (24/1/2021).
• Eva Dwiana-Deddy Amarullah Didiskualifikasi, Yutuber Tarik Laporan PHP di MK
• Eks Komisioner KPU Sebut Eva Dwiana-Deddy Amarullah Berpeluang Besar Menang di MA
Fery menuturkan, pihaknya akan memasukkan jawaban atas permohonan sengketa tersebut ke MK sesuai jadwal.
"Sesuai jadwal MK, ada waktu tersendiri untuk serahkan jawaban termohon," kata Fery Triatmojo.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung sebagai pihak terkait telah menyerahkan dokumen penting hasil pengawasan selama Pilkada Bandar Lampung 2020 ke Bawaslu RI.
Berkas dan dokumen penting itu diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah bersama anggota Yusni Ilham didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah di Jakarta, Rabu (19/1/2021).
"Iya kita sudah menyerahkan berkas dan dokumen penting yang dibutuhkan Bawaslu RI dalam rangka mempersiapkan jawaban ke MK," ungkap Candrawansah.
• Herman HN Tegaskan Lahan Terminal Kemiling Aset Pemkot Bandar Lampung
• Daftar Tim Formatur Pengurus PAN di 15 Kabupaten/Kota Se-Lampung
Candra menjelaskan, berkas berikut dokumen penting yang diserahkan ke Bawaslu RI berisi tentang laporan dan penanganan pelanggaran saat tahapan Pilkada Bandar Lampung 2020.
Candra menyebutkan, hal tersebut akan digunakan dalam sidang acara pemeriksaan pendahuluan pada 28 Januari 2021.
"Kita diundang pada tanggal 28 Januari. Nanti yang menghadiri undangan itu dari Bawaslu RI maka kita serahkan dulu keperluan yang dibutuhkan," terang Candra.
Ahmad Handoko, kuasa hukum paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), membenarkan adanya jadwal tersebut.
Meski demikian, Handoko justru akan menyampaikan permohonan perbaikan gugatan kepada hakim MK dalam sidang pendahuluan itu.