Pilkada Bandar Lampung 2020
Sidang Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020 di MK Digelar Pekan Ini
KPU Bandar Lampung mengaku telah menerima pemberitahuan dari MK sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pekan ini.
Sidang berlangsung antara paslon wali kota dan wakil wali kota Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dan KPU Bandar Lampung.
KPU Bandar Lampung mengaku telah menerima pemberitahuan dari MK sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
"Iya benar, sudah kita terima (pemberitahuan)," ujar Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo, Minggu (24/1/2021).
• Eva Dwiana-Deddy Amarullah Didiskualifikasi, Yutuber Tarik Laporan PHP di MK
• Eks Komisioner KPU Sebut Eva Dwiana-Deddy Amarullah Berpeluang Besar Menang di MA
Fery menuturkan, pihaknya akan memasukkan jawaban atas permohonan sengketa tersebut ke MK sesuai jadwal.
"Sesuai jadwal MK, ada waktu tersendiri untuk serahkan jawaban termohon," kata Fery Triatmojo.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung sebagai pihak terkait telah menyerahkan dokumen penting hasil pengawasan selama Pilkada Bandar Lampung 2020 ke Bawaslu RI.
Berkas dan dokumen penting itu diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah bersama anggota Yusni Ilham didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah di Jakarta, Rabu (19/1/2021).
"Iya kita sudah menyerahkan berkas dan dokumen penting yang dibutuhkan Bawaslu RI dalam rangka mempersiapkan jawaban ke MK," ungkap Candrawansah.
• Herman HN Tegaskan Lahan Terminal Kemiling Aset Pemkot Bandar Lampung
• Daftar Tim Formatur Pengurus PAN di 15 Kabupaten/Kota Se-Lampung
Candra menjelaskan, berkas berikut dokumen penting yang diserahkan ke Bawaslu RI berisi tentang laporan dan penanganan pelanggaran saat tahapan Pilkada Bandar Lampung 2020.
Candra menyebutkan, hal tersebut akan digunakan dalam sidang acara pemeriksaan pendahuluan pada 28 Januari 2021.
"Kita diundang pada tanggal 28 Januari. Nanti yang menghadiri undangan itu dari Bawaslu RI maka kita serahkan dulu keperluan yang dibutuhkan," terang Candra.
Ahmad Handoko, kuasa hukum paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), membenarkan adanya jadwal tersebut.
Meski demikian, Handoko justru akan menyampaikan permohonan perbaikan gugatan kepada hakim MK dalam sidang pendahuluan itu.
"Tentunya disidang pendahuluan saya akan sampaikan di persidangan kalau permohonan kami sudah cabut/tarik dan agar supaya yang mulia majelis hakim MK untuk membuat penetapan pencabutan/penarikan permohonan," ujar Handoko.
Oleh karena itu, kata dia, persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK selesai.
"Iya sidang selesai dan tidak ada sengketa di MK," kata Ahmad Handoko.
Berdasarkan situs resmi MK, pemeriksaan pendahuluan dimulai pada 26-29 Januari 2021.
Agendanya pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.
Sementara penyampaian jawaban termohon, yakni KPU, dan keterangan Bawaslu sebagai pihak terkait dijadwalkan pada 1-9 Februari 2021.
Sidang panel/pendahuluan, pemeriksaan persidangan, menerima dan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, memeriksa dan mengesahkan alat bukti termohon pihak terkait, dan Bawaslu dimulai 1-9 Januari 2021 (7 hari kerja).
Sedangkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pembahasan perkara dan pengambilan keputusan dilakukan pada 10-11 Januari 2021.
Sidang pleno pengucapan putusan dan ketetapan pada 15-16 Januari 2021.
Sidang pleno penetapan pemeriksaan persidangan, mendengarkan keterangan saksi ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan digelar 19 Februari sampai 5 Maret 2021 (11 hari kerja).
RPH pembahasan perkara dan pengambilan keputusan dilaksanakan pada 8-17 Maret 2021.
• Cara Pengusaha Lampung Hadapi ‘Ancaman’ Gen Z Terjun ke Dunia Usaha
Sidang pleno putusan putusan sela atau akhir digelar 18-23 Maret 2021 (4 hari kerja). (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)