Perampokan Minimarket di Bandar Lampung

Satroni 2 Indomaret di Bandar Lampung, Perampok Gasak Uang Rp 42 Juta

Tersangka Agustian mengaku tidak punya pekerjaan tetap pasca dipecat dari pekerjaannya sebagai karyawan Indomaret.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Polresta Bandar Lampung menggelar ekspose penangkapan dua pelaku perampokan Indomaret, Senin (25/1/2021). 

Satu dari dua tersangka perampokan yang diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung ternyata pernah bekerja di Indomaret.

Dia adalah Agustian Saputra (30), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Itulah kenapa Agustian paham betul situasi dan waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.

Agustian menyebut sudah hampir empat tahun menjadi karyawan di salah satu gerai Indomaret di Bandar Lampung.

Bahkan, ia pernah menjabat sebagai asisten kepala toko.

"Pernah kerja di Indomaret. Terakhir jabatan saya asisten kepala toko," kata Agustian dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (25/1/2021).

Namun, karirnya di perusahaan waralaba itu kandas karena kasus penggelapan.

Agustian membeberkan, dirinya dipecat lantaran dituding menggelapkan barang milik toko.

Dia menceritakan, setiap ada audit bulanan, kerap ditemui selisih pendapatan Rp 2 juta.

Agustian pun dituding menjadi pihak yang bertanggung jawab atas selisih tersebut.

Tudingan yang berujung pemecatan itu membuat Agustian sakit hati.

"Iya (sakit hati) karena saya dituduh menggelapkan barang. Setiap bulan diaudit selalu ada minus pendapatan," kata Agustian.

Modus

Polresta Bandar Lampung membeberkan motif yang digunakan tersangka Agustian Saputra (30) dan Jefri Irawan (20) saat merampok Indomaret.

Keduanya adalah warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved