Perampokan Minimarket di Bandar Lampung
Satroni 2 Indomaret di Bandar Lampung, Perampok Gasak Uang Rp 42 Juta
Tersangka Agustian mengaku tidak punya pekerjaan tetap pasca dipecat dari pekerjaannya sebagai karyawan Indomaret.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Mereka melancarkan aksinya saat minimarket yang disasar hendak tutup.
Mereka memaksa masuk ke dalam toko dengan menodongkan golok ke arah karyawan.
"Karyawan Indomaret diancam pakai golok, lalu dipaksa membuka brankas toko. Selain mencuri uang, HP karyawan juga dibawa kabur pelaku," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, didampingi Kasat Reskrim Kompol Resky Maulana, Senin (25/1/2021).
Yan Budi Jaya menambahkan, kedua modus operandi ini digunakan tersangka di dua TKP.
Setelah kabur dari tempat kejadian perkara, lanjut Kapolresta, para pelaku membuang baju dan golok yang digunakan saat beraksi.
Kedua tersangka mengaku baru melakukan aksinya di dua TKP.
Namun, kata Yan Budi Jaya, ada kemungkinan kedua tersangka beraksi di TKP lainnya.
"Masih kita kembangkan untuk TKP lainnya. Sementara dari pengakuan tersangka baru dua TKP," imbuh Yan Budi Jaya.
Atas perbuatannya, Agustian Saputra dan Jefri Irawan dipersangkakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana.
"Pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud mempermudah pencurian. Untuk ancamannya pidana paling lama 9 tahun," kata Kapolresta. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)