Pilkada Bandar Lampung 2020
Gugatan Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020 di MK Dihentikan
Sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) hasil Pilkada Bandar Lampung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) dihentikan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) hasil Pilkada Bandar Lampung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) dihentikan.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang sengketa PHP di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar secara daring dan luring, Kamis (28/1/2021).
Sengketa dengan nomor perkara 25/PHP.KOT-XIX/2021 PHP wali kota Bandar Lampung Tahun 2020 dengan pemohon Muhammad Yusuf Kohar, Tulus Purnomo secara resmi tidak dilanjutkan.
Para Hakim MK yakni, Hakim Y. M. Prof. Aswanto, Y. M. Suhartoyo, dalam persidangan menanyakan ihwal penarikan gugatan sengketa Kuasa Hukum Yutuber Ahmad Handoko.
• Dituding Langgar Kode Etik, Bawaslu Lampung Dilaporkan ke DKPP
• MA Kabulkan Gugatan Eva-Deddy, NasDem Sebut Pelajaran untuk Bawaslu
"Apa benar penarikan surat ini," tanya Hakim Suhartonyo kepada Ahmad Handoko.
Kemudian, Handoko membenarkan penarikan permohonan tersebut.
"Penarikan permohonan tersebut benar, klien kami meminta supaya kami menarik permohonan di MK,” jawab Handoko.
Untuk itu, Hakim Suhartoyo mengatakan akan menyikapi permohonan tersebut dengan putusan.
“Mahkamah akan menyikapi dengan ketetapan."
"Untuk sementara tidak ada relevansinya lagi di sini."
• Jamu Kering Timbai Herbal Lampung, Cukup Seduh Pakai Air Hangat
• Selewengkan Duit Rp 3 Miliar, 2 Direktur BUMD Lampung Barat Diseret ke Meja Hijau
"Sikap resmi akan ditetapkan dituangkan dalam ketetapan atau putusan."
"Pihak terkait tidak ada urgensinya lagi duduk di sini."
"Kalau mau meninggalkan ruangan silakan tidak dilarang,” kata dia.
Setelah menyampaikan hal terebut, Hakim Suhartoyo meminta termohon dan pihak terkait yakni Bawaslu Bandar Lampung meninggalkan ruangan sidang.
"Untuk itu kepada pemohon perkara 25, termohon 25 serta Bawaslu 25, tidak ada urgensinya lagi duduk di sini kalau mau meninggalkan ruangan silakan," kata Hakim Suhartoyo.