Pilkada Bandar Lampung 2020

Gugatan Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020 di MK Dihentikan

Sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) hasil Pilkada Bandar Lampung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) dihentikan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tangkap Layar Video
Sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) hasil Pilkada Bandar Lampung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) dihentikan. 

Sementara Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo membenarkan PHP Wali Kota Bandar Lampung tidak dilanjutkan.

“Benar, PHP tidak dilanjutkan karena pemohon menarik gugatannya untuk perkara sengketa PHP Kota Bandar Lampung."

"Terkait sidang MK, tetap akan ada ketetapan majelis."

"KPU kota menunggu keluarnya ketetapan tersebut," kata Fery Triatmojo. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved