Kasus Suap Lampung Tengah
Sidang Lanjutan Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Hadirkan 3 Orang Saksi
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar persidangan perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (28/1/2021).
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar persidangan perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (28/1/2021).
Seperti yang direncanakan sidang dilaksanakan secara telekonfrensi di Ruang Garuda.
Sementara terdakwa Mustafa hadir di persidangan melalui telekonferensi dari Lapas Sukamiskin.
Adapun agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi.
• Enam Pejabat Mesuji Ikut Vaksinasi Covid
• Sekkab Lamteng Ingin Inspektorat Jadi Contoh Penerapan Prokes Covid
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebanyak empat orang.
"Seyogyanya pagi ini kami menghadirkan empat orang saksi," ungkap JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
Namun lanjutnya, satu orang saksi tidak hadir dalam persidangan hari ini.
Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini
"Namun ada saksi yang tidak hadir yakni Soni Adiwijaya," imbuhnya.
Kata Taufiq, hanya tiga orang saksi yang hadir pada persidangan hari ini.
• Oknum Satpam Bank BUMN Diciduk Polres Lampung Timur karena Miliki Sabu
• Kolam Ikan Warga Kena Dampak Longsor, Citraland Siap Ganti Berikut Bibitnya
"Ketiganya yakni Budi Winarto alias Awi, Tafif Agus Suyono dan Muhammad Supriat," ucap Taufiq.
Adapun ketiganya adalah dari pihak rekanan atau pihak swasta dari PT Sorento Nusantara.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar