Pilkada Bandar Lampung 2020
Hak Yutuber Diabaikan, Yusril Ihza Mahendra Sebut MA Langgar Asas Peradilan
Yusril Ihza Mahendra, pengacara paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo atau Yutuber, menyebut Mahkamah Agung (MA) telah melanggar asas peradilan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Namun, menurut Yusril, Perma tersebut justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sebab, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang seharusnya dapat ditempuh oleh pemohon atas setiap putusan pengadilan.
"Dalam Perma memang diatur terhadap putusan tersebut dilarang ada PK. Namun, Perma tersebut jelas bertentangan dengan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman maupun UU MA sendiri, yang mengatur bahwa PK sebagai upaya hukum luar biasa dapat diajukan oleh pemohon atas setiap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Yusril Ihza Mahendra.
Maka dari itu, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menilai norma tersebut tidak dapat dikesampingkan oleh Perma yang sifatnya hanya mengatur teknis penyelenggaraan peradilan.
• Kadiskes Bandar Lampung Edwin Rusli: Setelah Nakes, Masyarakat Akan Menerima Hak Vaksin Covid-19
"Bisa saja kalau PK diajukan, ada majelis yang punya keberanian menyampingkan Perma tersebut. Bisa juga Perma tersebut kami uji materil dengan UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA agar dibatalkan," papar Yusril Ihza Mahendra. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )