Pilkada Bandar Lampung 2020

Hak Yutuber Diabaikan, Yusril Ihza Mahendra Sebut MA Langgar Asas Peradilan

Yusril Ihza Mahendra, pengacara paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo atau Yutuber, menyebut Mahkamah Agung (MA) telah melanggar asas peradilan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunnews
Yusril Ihza Mahendra, pengacara Yusuf Kohar-Tulus Purnomo alias Yutuber, menuding Mahkamah Agung (MA) telah melanggar asas peradilan. Menurut dia, MA telah mengabaikan hak konstitusional Yutuber sebagai pihak terkait. 

Namun, menurut Yusril, Perma tersebut justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sebab, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang seharusnya dapat ditempuh oleh pemohon atas setiap putusan pengadilan.

"Dalam Perma memang diatur terhadap putusan tersebut dilarang ada PK. Namun, Perma tersebut jelas bertentangan dengan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman maupun UU MA sendiri, yang mengatur bahwa PK sebagai upaya hukum luar biasa dapat diajukan oleh pemohon atas setiap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Yusril Ihza Mahendra.

Maka dari itu, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menilai norma tersebut tidak dapat dikesampingkan oleh Perma yang sifatnya hanya mengatur teknis penyelenggaraan peradilan.

Kadiskes Bandar Lampung Edwin Rusli: Setelah Nakes, Masyarakat Akan Menerima Hak Vaksin Covid-19

"Bisa saja kalau PK diajukan, ada majelis yang punya keberanian menyampingkan Perma tersebut. Bisa juga Perma tersebut kami uji materil dengan UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA agar dibatalkan," papar Yusril Ihza Mahendra. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved