Pilkada Bandar Lampung 2020
Hak Yutuber Diabaikan, Yusril Ihza Mahendra Sebut MA Langgar Asas Peradilan
Yusril Ihza Mahendra, pengacara paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo atau Yutuber, menyebut Mahkamah Agung (MA) telah melanggar asas peradilan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Yusril Ihza Mahendra, pengacara Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), menuding Mahkamah Agung (MA) telah melanggar asas peradilan.
Yusril menjelaskan, MA telah mengabaikan hak konstitusional Yutuber sebagai pihak terkait.
Sebagai pemohon dalam sengketa penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 oleh Bawaslu Lampung, seharusnya permohonan Yutuber tidak boleh diabaikan oleh MA.
Hal itu sesuai dengan pasal 28D ayat 1 Undang-undang 1945 tentang Jaminan Kepastian Hukum.
• Yusril Ihza Mahendra Respons Putusan MA Menangkan Eva-Deddy, Cari Celah Ajukan PK
• MA Kabulkan Gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Begini Kata Yutuber
"Sebelum mengajukan PK, altenatif lain adalah kami mengajukan constitutional complaint ke Mahkamah Agung atas diabaikannya hak-hak konstitusional pemohon tentang adanya jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh pasal 28D ayat 1 UUD 45, namun dilanggar oleh Mahkamah Agung. Yakni ketika pemohon mengajukan permohonan untuk dijadikan sebagai pihak intervensi namun diabaikan begitu saja oleh MA," papar Yusril Ihza Mahendra kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (29/1/2021).
"Akibatnya, MA melanggar asas peradilan yang paling mendasar, yakni harus mendengar kedua pihak yang bersengketa sebelum mengambil keputusan," imbuh Yusril Ihza Mahendra.
Menurutnya, putusan MA yang membatalkan putusan KPU Bandar Lampung yang melaksanakan putusan Bawaslu Lampung adalah putusan sepihak dengan hanya mendengar dan mempertimbangkan pemohon kasasi.
Sementara pelapor yang menjadi pihak dalam putusan Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh KPU tidak didengar sama sekali.
"Ini menunjukkan bahwa MA melanggar asas audi alteram partem. Keputusan pengadilan yang benar adalah putusan yang dilakukan setelah hakim mendengar keterangan para pihak secara adil dan proporsional," beber Yusril Ihza Mahendra.
• Dituding Langgar Kode Etik, Bawaslu Lampung Dilaporkan ke DKPP
• Ikuti Fashion Show, Desainer Lampung Widyastuti Pulang Cuma Bawa Gantungan
Berencana Ajukan PK
Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Kuasa hukum paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) itu berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA atas putusan tersebut.
"Kami sedang mengkaji peluang untuk PK atas putusan MA tersebut di atas," kata Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Jumat (29/1/2021).
Yusril pun mengaku sedang mencari celah untuk mengajukan PK ke MA.
Untuk diketahui, Peraturan MA (Perma) melarang adanya permohonan mengajukan PK.