Lampung Utara
Simpan Sabu di Lemari, IRT di Kotabumi Lampung Utara Diringkus Polisi
Kasatres Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris S Sujatmiko mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Dusun Tulung Mili Indah, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Wanita berinisial YLA (34) itu diringkus di kediamannya, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris S Sujatmiko mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tujuh bungkus sabu seberat 1,40 gr, satu buah plastik bening, satu lembar tisu, satu buah kotak rokok, dan uang sebesar Rp 450 ribu.
• Oknum Satpam Bank BUMN Diciduk Polres Lampung Timur karena Miliki Sabu
• 3 Pemuda di Pringsewu Digerebek Polisi Sedang Berpesta Sabu di Kamar
"Semua tersimpan di dalam lemari kamar rumahnya," kata Aris, Jumat (29/1/2021).
Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Lampung Utara.
YLA dapat dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )