Tulangbawang

Residivis Curanmor di Tulangbawang Kembali ke Bui karena Curi 2 HP Harga Rp 5 Juta

Seorang residivis di Tulangbawang kembali ditangkap polisi lantaran terlibat kasus pencurian. Residivis kambuhan itu Sobri (45).

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Sobri (45), residivis kambuhan yang belum lama bebas dari Lapas karena program asimilasi kembali berulah melakukan tindak pidana pencurian. Residivis curanmor itu kembali ditangkap polisi karena mencuri 2 HP seharga Rp 5 juta di Tulangbawang. 

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yang ditaksir seharga Rp 5 juta," papar Kompol Devi Sujana.

Dari tangan pelaku saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa HP merek Oppo A1k warna merah milik korban.

"Turut disita juga sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam hijau, tanpa pelat nomor yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi," jelas Kompol Devi Sujana.

Untuk diketahui, Sobri merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tempat kejadian perkara (TKP), Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Dia divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Menggala pada Selasa (25/06/2019), dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun.

"Sobri ini baru saja bebas dari Rutan Kelas II B Menggala, karena mendapatkan program asimilasi akibat pandemi Covid-19," ucap Kompol Devi Sujana.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung.

Dia bakal dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman pidananya penjara paling lama tujuh tahun," tandas Kompol Devi Sujana.

Pemberangkatan Jamaah Haji Belum Jelas, Pemkab Tulangbawang Barat Tetap Anggarkan TPHD dan OTD

Vertigo Tak Kunjung Sembuh, Warga Tulangbawang Tewas Tergantung di Pohon Cokelat

( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved