Pilkada Bandar Lampung 2020

Eva-Deddy Siapkan Baju Pelantikan, Hari Ini KPU Tetapkan Kembali Eva-Deddy sebagai Paslonkada

Eva Dwiana-Deddy Amarullah, mulai menyiapkan diri untuk pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ilustrasi - Eva Dwiana dan Deddy Amarullah. Eva-Deddy Siapkan Baju Pelantikan, Hari Ini KPU Tetapkan Kembali Eva-Deddy sebagai Paslonkada 

"Setelah KPU Bandar Lampung mendapatkan salinan putusan MA dan MK, kan ada batas waktu paling lama lima hari untuk segera melakukan pleno dan menetapkan hasil rekapitulasi suara dan menetapkan pemenang," ujar Wiyadi.

Ketua DPRD Bandar Lampung ini juga mengaku menunggu surat dari KPU untuk melakukan rapat paripurna istimewa.

Paripurna tersebut untuk menetapkan palson 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pemenang Pilwakot.

"Jika sudah menerima surat dari KPU, kota akan menindak lanjuti dengan paripurna istimewa, lalu berkirim surat ke Kemendagri melalui Gubernur Lampung untuk mengusulkan jadwal pelantikan," kata Wiyadi.

Rapat Pleno

Terpisah KPU Bandar Lampung akan menggelar rapat pleno tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), Senin (1/2/2021).

KPU akan menetapkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslon atau peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Senin, kami menjadwalkan rapat pleno menindaklanjuti putusan MA, " ujar Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi, Minggu.

Dia menjelaskan bahwa salinan putusan MA sudah dikirim via pos ke alamat kantor pengacara di daerah Labuhan Ratu,

"Kami sudah konfirmasi ke Panitera MA TUN bahwa salinan putusan dikirim via pos ke alamat kantor pengacara di Labuhan Ratu, bukan ke alamat kantor KPU Jl Pulau Sebesi Sukarame," jelas Dedy Triyadi.

Dedy menuturkan, salinan MA baru diterima hari Jumat yang lalu.

Ia menjelaskan bahwa KPU Kota sebagai lembaga yang menjalankan UU 10 Tahun 2016 pasal 135A ayat 8 dalam hal putusan MA, membatalkan keputusan KPU propinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) KPU Provinsi atau KPU/Kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.

"Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan Bawaslu yang lalu. Sehingga KPU wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut," jelasnya.

Terkait pencabutan pekara no.25/PHP.kot-XIX/2021 oleh tim kuasa hukum paslon nomor 02 pada sidang pendahuluan MK pada Kamis (28/1), KPU Kota menunggu penetapan oleh majelis hakim MK panel II.

"Kami juga taat hukum, KPU kota menunggu penetapan MK soal akta pencabutan permohonan pemohon pekara konstitusi (AP3K) yang akan dikeluarkan," kata Komisioner Divisi hukum KPU Bandar Lampung, Robiul.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved