Perampasan Ponsel di Bandar Lampung
Alasan Pemuda Asal Tulangbawang Nekat Rampas Ponsel Milik Mahasiswa di Bandar Lampung
Yiko Sanjaya (20) warga Bina Marga Cakat Raya, Tulangbawang tersangka perampasan ponsel milik mahasiswa di Bandar Lampung mengaku khilaf.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Setelah berhasil mengambil ponsel korban, lanjut Kapolsek pelaku lalu mendorong korban hingga akhirnya terjatuh.
Saat korban terjatuh, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
"Pelaku Yiko berlari menghampiri rekannya yang sudah menunggu diatas sepeda motor," kata Kapolsek.
Didor Polisi
Sebelumnya diberitakan, lantaran melawan anggota kepolisian saat hendak dilakukan penangkapan, Yiko Sanjaya (20) tersangka perampasan ponsel milik mahasiswa terpaksa diberi tindakan tegas.
Alhasil sebutir timah panas bersarang di betis tersangka.
Saat ini, Yiko terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Kedaton untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana mengatakan, tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena berupaya melawan petugas dan melarikan diri.

"Minggu kemarin tersangka kita tangkap di wilayah Tulang Bawang," kata Kapolsek, saat melakukan ekpose ungkap kasus di Mapolsek Kedaton, Rabu (3/2/2021).
Kapolsek menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah beberapa bulan masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
• Masih Temukan 6 Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung, Satgas Minta Warga Tak Main Kucing-kucingan
• Warga Sukabumi, Bandar Lampung Diciduk Polisi saat Tengah Timbang Sabu di Sebuah Indekos
"Tersangka terlibat tindakan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap korbannya 26 Oktober 2020," kata Kapolsek.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )