Perampasan Ponsel di Bandar Lampung
Alasan Pemuda Asal Tulangbawang Nekat Rampas Ponsel Milik Mahasiswa di Bandar Lampung
Yiko Sanjaya (20) warga Bina Marga Cakat Raya, Tulangbawang tersangka perampasan ponsel milik mahasiswa di Bandar Lampung mengaku khilaf.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan keberadaan tersangka Yiko terlacak dari tracing ponsel milik korban.
"Posisinya terlacak di wilayah Tulangbawang, setelah dikoordinasikan dengan polres setempat lalu kita lakukan penangkapan," kata Kapolsek, Rabu (3/2/2021).
• Modus Perampasan Ponsel Mahasiswa di Bandar Lampung, Pelaku Pura-pura Tanya Penghuni Indekos
• BREAKING NEWS Melawan saat Ditangkap, Buronan Perampas Ponsel di Bandar Lampung Didor Polisi
Kapolsek mengakui, tersangka buron cukup lama.
Setelah kurang lebih 3 bulan dilakukan penyelidikan akhirnya satu orang pelaku berhasil diamankan.
Pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur lantaran tersangka berusaha melarikan diri, saat polisi menjemput paksa tersangka dari persembunyiannya di Menggala, Tulangbawang.
"Dari keterangan tersangka Yiko baru satu kali melakukan pencurian. Tapi masih kita kembangkan mengenai dugaan TKP lainnya," kata Kapolsek.
Modus Perampasan
Anggota Polsek Kedaton berhasil mengamankan satu orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curat).
Yakni Yiko Sanjaya (20) warga Bina Marga Cakat Raya, Menggala, Tulangbawang.
Saat melakukan aksi perampasan ponsel iPhone X milik korban Putri Fina (19) di salah satu kontrakan di Labuhan Ratu, Bandar Lampung pada 26 Oktober 2020, Yiko tak sendiri.
Yiko bersama seorang rekannya inisial AP (DPO).
Kedua pelaku menyambangi kontrakan korban sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana membeberkan modus operandi yang digunakan pelaku.
Menurut Rony, kedatangan kedua pelaku ke kontrakan korban berpura-pura menanyakan salah satu penghuni indekos.
"Pelaku ini melihat korban memegang ponsel, lalu mencekik leher korban dan merampas ponsel dari tangan korban," kata Kapolsek, Rabu (3/2/2021).