Bandar Lampung

Warga Panjang Dituntut 3 Tahun Penjara Setelah Mencuri Motor Milik Petani Penggarap Ladangnya

Pria ini diketahui bernama Iwan Ferdiansyah (37) warga Jalan Bahari Kelurahan Panjang Utara Kec Panjang Kota Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah. Warga Panjang Dituntut 3 Tahun Penjara Setelah Mencuri Motor Milik Petani Penggarap Ladangnya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nekat curi sepeda motor milik petani yang garap ladangnya, seorang pria dituntut pidana penjara selama tiga tahun.

Pria ini diketahui bernama Iwan Ferdiansyah (37) warga Jalan Bahari Kelurahan Panjang Utara Kec Panjang Kota Bandar Lampung.

Selain Iwan, tetangganya Luhardi Sanjaya (20) juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun lantaran turut membantu pencurian.

Pada persidangan telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/2/2021), JPU Yanti Agustini menyampaikan kedua terdakwa perbuatan mengambil barang orang lain.

5 Bulan Buron, Residivis Kasus Penggelapan Motor di Padang Ratu Berhasil Diringkus

Warga Labuhan Maringgai Dibekuk Seusai Curi Motor yang Terpakir di Dekat Sawah

JPU Yanti Agustini meminta kepada Majelis Hakim Ketua Siti Insirah agar menyatakan kedua terdakwa bersalah sebagaimana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana.

"Menuntut kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucapnya.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa Iwan dan Luhardi meminta keringanan hukuman lantaran masih menjadi tulang punggung keluarga.

"Baik sidang ditunda minggu depan untuk agenda putusan," tutup Majelis Hakim Ketua Siti Insirah.

Pada dakwaannya, JPU Yanti menyampaikan perbuatan kedua terdakwa bermula pada Senin (6/1/2020).

"Terdakwa Luhardi mendatangi kontrakan terdakwa Iwan dan keduanya mengobrol," ucapnya.

Onokabe Kitchen Sediakan Aneka Olahan Mi hingga Bakso Mulai Rp 10 Ribu per Porsi

Komisi II DPR RI Sentil Bawaslu Lampung Terkait Diskualifikasi Paslon di Pilkada Bandar Lampung 2020

JPU Yanti menuturkan dalam percakapan keduanya, terdakwa Iwan mengajak terdakwa Luhardi untuk melakukan pencurian sepeda motor di Waway Karya Lampung Timur.

"Karena petani yang mengerjakan ladangnya sering memarkirkan kendaraanya dan atas ajakan tersebut terdakwa Luhardi menyetujuinya," beber JPU.

JPU mengatakan setelah itu keduanya menuju ke areal Perkebunan Karya Basuki Waway Karya Kabupaten Lampung Timur.

"Keduanya kemudian mengambil sepeda motor honda beat pop warna putih milik petani penggarap dengan cara merusak kunci motor," sebutnya.

JPU menambahkan, keduanya kemudian menjual sepeda motor tersebut, dan hendak ditampung oleh anggota polisi yang berpura-pura sebagai pembeli.

"Keduanya selanjutnya diamankan oleh pihak kepolisian," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved