Kasus Suap Lampung Tengah

Beberkan Aliran Dana Rp 20 Miliar, Kasi di Lampung Tengah Tarik Fee Proyek sejak 2017

Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Lampung Tengah Rusmaladi mengaku menerima uang lebih dari Rp 20 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Kasi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah Rusmaladi menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021). 

"Tapi apakah Anda kenal dari salah satu orang yang menyerahkan uang (gratifikasi) tersebut?" tanya Feby.

"Muhibbatullah. Dia PNS," ucap Rusmaladi.

"Nah, penyerahan Muhibbatullah dua kali ini yang Rp 500 juta, kan?" tanya JPU.

"Ya, itu pinjaman. Jadi ada temuan BPK, dan temuan itu harus dibayar ke kas negara. Yang diperiksa itu pekerjaan rekanan yang belum tuntas dan jadi temuan BPK," kilah Rusmaladi.

Rusmaladi menjelaskan, Bupati Mustafa menginginkan Lampung Tengah mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), sehingga terpaksa meminjam Rp 500 juta dari Muhibbatullah untuk menutupi temuan BPK tersebut.

"Apakah uang Pak Muhibbatullah termasuk kumpulan uang fee?" tanya JPU.

"Saya gak tahu," jawab Rusmaladi.

Rusmaladi pun menjelaskan, setelah uang terkumpul, ia menyerahkan semuanya kepada Geovani dan Erwin, yang tidak lain adalah ajudan Bupati Mustafa.

"Terus ini Rp 4,2 miliar di Malahayati, Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar di Hanura, Rp 1 miliar kepada Erwin, Rp 2 miliar Natalis, Rp 1,5 miliar Erwin lagi, Rp 1,5 miliar Zainudin, Rp 300 juta Bunda Nes, untuk tokoh NU, Darius Rp 2,5 miliar, ini total kisaran Rp 19 miliar, sedangkan penerimaan sampai Rp 20 miliar lebih?" tanya JPU.

"Saya gak tahu, yang jelas saya menyerahkan setelah diminta pak Taufik, jadi disampaikan dirumah ada berapa, terus disampaikan lagi untuk diberikan kepada Erwin atau Geovani," tandas Rusmaladi.

Pakai Istilah Ijon

Seorang kepala seksi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah mengaku diperintah Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang dari rekanan.

Mereka menggunakan istilah 'ijon'.

Hal itu dikatakan Rusmaladi alias Ncus dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021).

Rusmaladi menjabat sebagai Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved