Kasus Suap Lampung Tengah

Beberkan Aliran Dana Rp 20 Miliar, Kasi di Lampung Tengah Tarik Fee Proyek sejak 2017

Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Lampung Tengah Rusmaladi mengaku menerima uang lebih dari Rp 20 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Kasi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah Rusmaladi menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021). 

"Selain itu, apakah Saudara ada diberi tugas lain?" tanya jaksa KPK Feby Dwiyandospendy.

"Ada, untuk narik setoran. Kalau dalam bahasa kami ijon-ijon. Itu (perintah) dari Pak Taufik. Yang mana bilang Pak Bupati meminta tolong uang dari proyek," beber Rusmaladi.

Jaksa lalu menyinggung soal pernyataan Rumaladi dalam BAP atas keluhan Taufik terkait permintaan biaya taktis yang diminta Pak Bos alias Mustafa.

"Itu mengeluh saja awal-awal. Pada saat diperintah itu dia sampaikan, 'Nanti berapa dan ke mana uang yang kamu tarik dari siapa, ke mana, tolong disampaikan ke Indra Airlangga untuk dicatat.' Indra ini salah satu Kabid di Cipta Karya," ungkap Rusmaladi.

Rusmaladi pun menjelaskan uang tersebut ditarik dari rekanan yang akan mendapat proyek dengan sistem menunggu kabar dari rekanan.

"Tapi gak langsung saya terima. Saya melapor Pak Taufik. Tapi Pak Taufik sampaikam untuk tahan dulu sampai ada permintaan dari anggota dewan maupun bos," jelas Rusmaladi.

"Yang minta tak hanya bos? Tapi dewan juga?" sahut Feby.

"Iya, dewan (DPRD) itu juga minta ke Pak Taufik," kata Rusmaladi.

Feby pun menanyakan untuk kepentingan apa DPRD meminta sejumlah uang kepada Dinas Bina Marga.

Namun, Rusmaladi berkelit dengan alasan ia hanya diperintah oleh Taufik.

"Saya menarik ataupun meminta ke rekanan, besarannya atas perintah atasan saya Taufik dan lapor ke Indra untuk dicatat. Setelah itu gak lama di tempat saya. Proses skemanya seperti itu. Jadi uang di rumah saya gak sampai seminggu, sebulan. Hanya sekitar dua sampai tiga hari sudah dipakai," kilah Rusmaladi.

JPU Surya Dharma Tanjung pun mengingatkan saksi dengan membacakan BAP yang menyebutkan dana taktis dikumpulkan dari rekanan.

"Permintaan ini diberikan kepada DPRD guna pengesahan pinjaman untuk proyek Bina Marga dan juga keperluan pribadi Mustafa," kata Surya.

"Apakah Pak Sony meminta uang untuk menjadi tim sukses?" imbuh Surya.

"Tidak ada. Karena Pak Sony gak ada kenal juga sama teman saya," tandas Rusmaladi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved