Pencurian di Bandar Lampung
Modus Oknum Satpam Dalangi Pencurian Gudang Besi Tua di Kedamaian Bandar Lampung
Pencurian di sebuah gudang Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung ternyata didalangi oknum satpam.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pencurian di sebuah gudang Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung ternyata didalangi oknum satpam.
Bagaimana modusnya?
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Doni Arianto menjelaskan, oknum satpam itu adalah Ridwan (44), warga Kemiling, Bandar Lampung.
"Modusnya, kunci gudang diduplikasi yang diambil oleh tersangka R (Ridwan)," ujar Doni, Kamis (4/2/2021).
• BREAKING NEWS Komplotan Pencuri Gudang Besi Tua di Kedamaian Diciduk Polisi
• BREAKING NEWS 2 Saksi Duduk di Kursi Pengunjung, Majelis Hakim: Anda Bisa Jadi Terdakwa
Menurut Kapolsek, Ridwan punya akses masuk ruang personalia.
Di ruangan itulah Ridwan menemukan kunci gudang.
Doni membeberkan peranan tiap pelaku dalam kasus ini.
Ridwan menyerahkan kunci tersebut ke Muhtar untuk diduplikasi di tukang kunci.
Setelah mendapatkan duplikat kunci gudang, Ridwan mengajak dua pelaku lain, Samsul dan Mad Yusuf, untuk mengangkut besi curian tersebut.
• Sony Adiwijaya Mengaku Diperintah Mustafa Cari Biaya untuk Ikut Pilgub Lampung
• PPK di Lampung Tengah Setor Rp 300 Juta ke Kadis Bina Marga: Itu Uang Pribadi Saya
"Samsul yang menyediakan mobil sekaligus sopir untuk mengangkut barang curian," kata Kapolsek.
Anggota Polsek Tanjungkarang Timur menciduk empat anggota komplotan pencurian yang menyasar gudang besi tua di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Keempatnya yakni Ridwan (44), warga Kemiling Bandar Lampung; Mad Yusuf (45), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan; Samsul (37), warga Panjang, Bandar Lampung; dan Muhtar (42), warga Panjang, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Doni Arianto mengatakan, keempat pelaku ditangkap pada Sabtu (23/1/2021).
"Setelah dilakukan penyelidikan dan di-backup Opsnal Satreskrim Polresta dan Polda Lampung, satu per satu pelaku ini kami ciduk dari rumahnya masing-masing," kata Doni dalam ungkap kasus di Mapolsek Tanjungkarang Timur, Kamis (4/2/2021).
Kapolsek menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan komplotan tersebut terjadi pada September 2020 silam.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian di sebuah gudang berisi besi tua itu sudah berlangsung dua kali.
"Terakhir kali, pencurian itu dilakukan para pelaku pada 31 Desember 2020," kata Kapolsek. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )