Kasus Suap Lampung Tengah

Simon Susilo Baru Tahu Fee Proyek Rp 9 Miliar Setelah OTT KPK di Lampung Tengah

Kendati demikian, Simon Susilo mengaku turut serta mencari paket proyek di Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Bos PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021). 

Setor 4 Kali

Sementara Agus Purwanto mengaku bisa bertemu dengan Taufik Rahman lantaran mendapatkan informasi jika Pemkab Lampung Tengah ingin bertemu dengan Simon Susilo.

"Lalu saya nemui Simon di Sheraton jika Pak Mustafa ingin ketemu di Sate Utami. Sampai di sana, yang ketemu hanya Taufik, dan Pak Simon balik karena ada urusan, dan saya dikenalkan Rusmaladi alias Ncus," beber Agus.

Setelah pertemuan tersebut, Agus diajak oleh Rusmaladi bertemu di Hotel Arnes Bandar Lampung.

"Dan disampaikan pekerjaan akan segera dimulai sehingga perlu ada kontribusi uang. Saya gak tahu untuk apa. Yang jelas, ia menyampaikan untuk pinjaman sebagai kontribusi," jelas Agus.

Agus Purwanto, direktur PT Purna Arena Yudha, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021).
Agus Purwanto, direktur PT Purna Arena Yudha, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021). (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra)

Agus kemudian melapor ke Simon dan menyampaikan bahwa semuanya aman dan menguntungkan.

Ia diminta untuk melanjutkannya.

"Lalu saya serahkan permintaan (uang) tersebut sebanyak empat kali sebanyak Rp 9 miliar," tandasnya.

PPK Setor Rp 300 Juta

Prima Dianta, seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Lampung Tengah, mengaku pernah menyetor uang Rp 300 juta kepada Taufik Rahman, Kadis Bina Marga Lampung Tengah.

Hal itu diungkapkan Prima saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjungkarang, Kamis (4/2/2021).  

Awalnya JPU KPK Feby Dwiyandospendy menanyakan apakah saksi Prima Dianta pernah disuruh untuk mengumpulkan fee proyek.

"Kalau (perintah) untuk mengumpulkan fee tidak pernah," kata Prima.

Prima Dianta menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021).
Prima Dianta menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021). (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra)

Prima mengaku tak diwajibkan untuk mengumpulkan fee proyek dari rekanan.

"Kalau secara internal belum pernah diperintahkan. Hanya dari kawan-kawan bilang ada komitmen dari 10 sampai 20 persen dari nilai pagu, dan yang saya dengar diserahkan sebelum pengerjaan," jelas Prima.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved