Pilkada 2020 di Lampung

Besok Sidang di MK, KPU Lampung Siapkan Pendampingan 3 Kabupaten yang Bersengketa

Persidangan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tiga kabupaten di Lampung akan kembali digelar pada Senin (8/2/2021).

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ilustrasi Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah saat diwawancara. Persidangan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tiga kabupaten di Lampung akan kembali digelar pada Senin (8/2/2021). 

"Kami sendiri sudah menyiapkan jawaban dan alat bukti untuk menghadapi persidangan nanti," ujar Marlini, Kamis (4/2/2021).

Marlini, menuturkan jawaban yang akan disampaikan tersebut sudah melalui proses panjang.

Mulai dari konsultasi ke KPU Lampung hingga ke KPU RI.

Sehingga, pihaknya telah siap untuk menyampaikan jawaban dalam persidangan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU provinsi dan RI untuk menyampaikan jawaban dan beberapa alat bukti, pada prinsipnya kami siap," ujar Marlini.

Terkait penetapan paslon terpilih Pesisir Barat, Marlini menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil putusan MK.

"Kalau untuk penetapan paslon terpilih, nanti menunggu hasil keputusan MK, sesuai yang ada dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Marlini.

Diketahui, ada tiga paslon yang mengajukan gugatan PHP di MK.

Pertama, paslon Nessy Kalvia-Imam Suhadi di Lampung Tengah, paslon Tony Eka Candra-Antoni Imam dan Hipni-Melin di Lampung Selatan, serta paslon Aria Lukita Budiwan-Erlina di Pesisir Barat.

Sosialita di Bandar Lampung Rugikan Klinik Kecantikan Ratusan Juta, Modusnya Perawatan Tak Bayar

Tumpahin Geh, Tempat Makan Unik di Bandar Lampung, Lihat Variasi Menunya

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved