Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung

2 Pelaku Pembunuhan Bayi Sembilan Bulan di Bandar Lampung Terancam Hukuman Mati

Karena terlibat pembunuhan berencana terhadap bayi sembilan bulan di Bandar Lampung, ibu kandung terancam hukuman mati.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Pelaku AO saat dihadirkan dalam ekspos perkara di Mapolsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Selasa (9/2/2021). Karena terlibat pembunuhan berencana terhadap bayi sembilan bulan di Bandar Lampung, ibu kandung terancam hukuman mati. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Karena terlibat pembunuhan berencana terhadap bayi sembilan bulan di Bandar Lampung, ibu kandung terancam hukuman mati.

Tak hanya sang ibu kandung korban, pelaku MA, selingkuhan ibu bayi sembilan bulan itu juga terancam hukuman yang sama.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.

Selain dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, kedua tersangka juga dikenakan pasal 80 ayat 4 undang-undang perlindungan anak.

Polisi Selidiki Kasus Kematian Bayi yang Diduga Dibunuh Ibu Kandung

Misteri Bayi Tak Bernyawa Dititipkan ke Rumah Nenek, sang Ibu Tak Kunjung Pulang

"Dikenakan dua pasal sekaligus, ancamannya maksimal hukuman mati," kata Kompol Hari Budianto, Selasa (9/2/2021).

Hari menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku pembunuhan bayi sembilan bulan itu yakni sisa air ramuan, dan satu unit sepeda motor milik pelaku MA.

Kemudian, satu helai gendongan bayi warna biru tua, serta pakaian kedua pelaku.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari kedua tersangka.

"Dalam waktu dekat akan kami lakukan pra rekonstruksi," kata Kompol Hari Budianto.

Sementara itu, Fy (34) suami tersangka AO, mengaku kenal dengan tersangka MA, pelaku pembunuhan bayi sembilan bulan di Bandar Lampung.

Target Penerimaan PBB-P2 Bandar Lampung Tahun 2021 Turun Jadi Rp 171 Miliar

Pemkot Bandar Lampung Kembali Gratiskan PBB dengan Tagihan Rp 0 hingga Rp 150 Ribu

Namun Fy tak mencurigai hubungan perselingkuhan antara pelaku MA dan istrinya.

"Gak curiga, karena dia ini memang tetangga kami dan sering ngobrol bersama sama juga," kata Fy.

Mengenai pembunuhan yang dilakukan MA dan AO terhadap putri ketiganya itu, Fy tak banyak memberikan keterangan.

Ia menyebut, semua tindakan pembunuhan tersebut direncanakan MA.

"Informasi soal itu (pembunuhan bayi sembilan bulan) saya kurang paham," ucap Fy.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved