Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung

2 Pelaku Pembunuhan Bayi Sembilan Bulan di Bandar Lampung Terancam Hukuman Mati

Karena terlibat pembunuhan berencana terhadap bayi sembilan bulan di Bandar Lampung, ibu kandung terancam hukuman mati.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Pelaku AO saat dihadirkan dalam ekspos perkara di Mapolsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Selasa (9/2/2021). Karena terlibat pembunuhan berencana terhadap bayi sembilan bulan di Bandar Lampung, ibu kandung terancam hukuman mati. 

Atas kasus yang menjerat istrinya itu, Fy menyatakan, sudah menyerahkan semua ke aparat kepolisian.

"Dia (istri) sebenarnya tidak tega, tapi biarlah semua diurus polisi," imbuh Fy.

Disebut Mirip Selingkuhan

Skandal perselingkuhan antara kedua tersangka pembunuhan bayi sembilan bulan di Bandar Lampung ternyata sudah berjalan lama.

Pelaku MA (43) dan AO (35) yang merupakan warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Masjid Nawawi, Talang, Telukbetung Selatan, ternyata bertetangga.

MA kerap menjadi tempat curhat AO yang sering cekcok mulut dengan suami sahnya.

Pelaku MA menyebut, perselingkuhan tersebut terjalin sejak AO tengah mengandung korban saat usia kehamilan lima bulan.

Sejak saat itu, meskipun sudah punya pasangan masing-masing, kedua tersangka makin intens berhubungan.

Hingga akhirnya, bayi yang dikandung AO dari hubungan suaminya sahnya lahir sembilan bulan yang lalu.

Seiring berjalan waktu, bayi berinisial KR ini semakin bertumbuh.

Pelaku MA ketat ketir dengan omongan warga sekitar tempat tinggal mereka. 

Pasalnya, bayi tersebut disebut mirip dengan MA.

"Saya malu dan takut kalau sampai keluarga tahu hubungan saya dengan AO terbongkar," kata MA, pelaku pembunuhan bayi sembilan bulan tersebut, Selasa (9/2/2021).

Tekanan tersebut memunculkan niat MA untuk menghabisi nyawa si bayi.

Akhirnya MA membujuk AO untuk membunuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved