Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung

2 Pelaku Pembunuhan Bayi Sembilan Bulan di Bandar Lampung Terancam Hukuman Mati

Karena terlibat pembunuhan berencana terhadap bayi sembilan bulan di Bandar Lampung, ibu kandung terancam hukuman mati.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Pelaku AO saat dihadirkan dalam ekspos perkara di Mapolsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Selasa (9/2/2021). Karena terlibat pembunuhan berencana terhadap bayi sembilan bulan di Bandar Lampung, ibu kandung terancam hukuman mati. 

Reaksi dari air ramuan tersebut yang akhirnya menyebabkan bayi sembilan bulan tewas.

"Korban dijejali air ramuan, pada percobaan pertama korban masih hidup, begitu juga pada percobaan kedua."

"Ketiga kalinya, pelaku memaksa bayi menenggak air ramuan yang dicampur," kata Kompol Hari Budianto, Selasa (9/2/2021).

Berdasarkan keterangan tersangka MA, lanjut Hari, upaya tersebut dilakukan tanpa tindak kekerasan terhadap korban.

Hanya saja, terus Hari, pelaku pembunuhan mengakui, saat mencekoki bayi sembilan bulan tersebut pakai air ramuan, dilakukan terapi agar air cepat masuk ke tubuh korban.

"Tidak ada kekerasan, hanya memberikan tekanan," ucap Kompol Hari Budianto.

Takut Ketahuan Keluarga

Kepolisian menetapkan AO (35) dan MA (43) sebagai tersangka pembunuhan bayi sembilan bulan di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Bayi malang tersebut tewas di tangan selingkuhan ibu kandungnya yang juga menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut.

MA nekat melakukan pembunuhan terhadap bayi sembilan bulan tersebut karena takut hubungan terlarang dengan ibu korban diketahui oleh keluarga dan warga sekitar.

Tak ingin hubungan tersebut terbongkar, MA membujuk AO untuk menghabisi nyawa bayi berusia sembilan bulan tersebut.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, MA berselingkuh dengan AO sejak korban berada dalam kandungan usia lima bulan.

"Karena omongan tetangga sekitar bilang kalau anak AO itu mirip MA."

"Malu, maka yang bersangkutan muncul niat membunuh korban," kata Kompol Hari Budianto, Selasa.

Hari menuturkan, pembunuhan tersebut sudah direncanakan MA sejak dua bulan sebelumnya.

"Tersangka melakukan pembunuhan di kontrakan temannya MA, gang Cendana 2, Bumi Waras," jelas Kompol Hari Budianto.

Tetapkan Tersangka

Polsek Telukbetung Selatan menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus pembunuhan bayi usia sembilan bulan di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kedua tersangka AO (35) dan MA (43) dihadirkan dalam gelar perkara ungkap kasus di Mapolsek Telukbetung Selatan, Selasa (9/2/2021).

Polisi akhirnya mengungkap, satu di antara tersangka adalah ibu kandung korban yakni AO.

"AO ini ibu kandung korban, sementara MA selingkuhannya," kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto, Selasa.

Hari menambahkan, polisi pertama kali mengamankan MA pada Senin (8/2/2021), di kediamannya di Jalan WR Supratman, Gang Haji, Talang, Telukbetung Selatan.

Dari keterangan MA, polisi akhirnya menjemput ibu kandung korban yang sempat melarikan diri.

"Selanjutnya di hari yang sama, AO kami amankan di Kampung Suban batu Sulu, Lampung Selatan," ujar Kompol Hari Budianto.

Ditemukan Tak Bernyawa

Sebelumnya diberitakan, seorang bayi berumur sembilan bulan di Bandar Lampung ditemukan tak bernyawa setelah ditinggal ibunya.

Tak pelak, peristiwa ini menggegerkan warga Jalan WR Supratman, Gang Masjid Nurul Huda, Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Dari informasi  yang dihimpun Tribunlampung.co.id, bayi tersebut ditemukan tak bernyawa pada Sabtu (6/2/2021) malam.

Sang bayi ditemukan sudah terbujur kaku di dalam kamar rumah neneknya.

Mulanya si ibu berniat menitipkan anaknya ke rumah mertuanya.

Namun mertuanya kaget melihat sang cucu ternyata sudah tak bernyawa.

Sementara ibu si anak sudah pergi meninggalkan rumah.

Struktur Pengurus DPD PAN Bandar Lampung Pasca Musda V Mulai Mengerucut

Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 9 Februari 2021, Berawan hingga Potensi Hujan

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved