Bandar Lampung

Oknum Jaksa Konsumsi Narkoba Hasil Pengembangan Panitera Pengganti PN Pesawaran

Oknum jaksa yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung beberapa waktu lalu ternyata hasil pengembangan dari oknum Panitera Pengganti PN Pesawaran

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Keempat tersangka digiring ke kamar tahanan Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (11/2/2021). 

Dan dua bungkus plastik klip berisi sabu ditemukan di selipan tali pinggang sebelah kanan.

"Berdasarkan keterangan terduga bahwa sabu tersebut didapatkan dari HR yang saat ini masih pengejaran," sebutnya.

Hendriansyah menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut penyidik menetapakan keempatnya sebagai tersangka dan ke tahap penyidikan.

Adapun Handro Yuricki dan Ali Ferdinan dikenakan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) subpasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rengga Puspa Negara dikenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) subpasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Roni Sanjaya dikenakan pasal 114 ayat (1) subpasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang  Soerabowo mengatakan atas tertangkapnya oknum panitera, pihaknya akan menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian.

"Ini masih tahap penyidikan, jadi biarkan proses hukum berjalan sampai dilimpahkan ke pengadilan dan yang memutuskan nantinya adalah hakim. Jika memang bersalah, tentu akan kami tindak tegas pelanggaran tersebut," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved