Lampung Utara
Jadi Penadah Motor Curian, Warga Bandar Lampung Dibekuk Sat Reskrim Polres Lampung Utara
penangkapan pelaku tersebut bermula dari laporan korban Fefri Arianto (35) warga Abung Pekurun yang kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - RH (25) warga Jalan Yos Sudarso Gg Bangau 1 Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara lantaran menjadi penadah barang hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol : BE 6771 IN.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, penangkapan pelaku tersebut bermula dari laporan korban Fefri Arianto (35) warga Abung Pekurun yang kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang dibawa kabur oleh pelaku I (DPO).
"Setelah menerima laporan dari korban, Team Tekab 308 Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan motor korban di Bandar Lampung. Kemudian Kamis tanggal 12 Februari 2021, sekira Jam 17.00 Wib team Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Team Tekab 308 Polda Lampung mengamankan barang bukti berikut pelaku penadah di kediamannya di Jl. Yos Sudarso Gg. Bangau 1 Kel. Bumi Waras," kata Gigih, Jumat (12/2/2021).
Lanjut Gigih, kronologis kejadian pada Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekira jam 14.00 wib pelaku I (DPO) meminjam sepeda motor milik korban di rumah korban di Desa Kalibening Raya Gg. Melati dengan alasan untuk mengantar surat-surat ke rumah orangtua pelaku.
• Polisi Tangkap Penadah Barang Curian di Lampura
• Dua Terduga Pelaku Penadah Barang Curian Ditangkap Polisi
Setelah beberapa hari kemudian motor korban tidak juga dikembalikan oleh pelaku I (DPO), korban sudah mencoba menghubungi pelaku tetapi sampai saat ini belum ada kabar.
Akibat kejadian tersebut mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang ditaksir kerugian Korban sebesar 11 juta.
"Untuk pelaku I (DPO) masih dalam pengejaran, dan untuk pelaku RH sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Untuk pelaku di jerat pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan," kata Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Penadah Motor Curian
Polres Lampung Utara
penadah motor curian diringkus
warga Bandar Lampung dibekuk
berita terbaru Lampung Utara
Berita Lampung Utara
Tribunlampung.co.id
Peringati Harlah ke-98, PCNU Lampung Utara Gelar Sunatan Massal dan Donor Darah |
![]() |
---|
PAD Dishub Lampung Utara Over Target Tahun 2020 |
![]() |
---|
Bumdes Swadesa Artha Mandiri Wonomarto Hasilkan Air Minum Asira Wonomarto |
![]() |
---|
Bocah Putus Sekolah di Lampung Utara Ikut Orangtua Memulung, Tubuhnya Dipenuhi Penyakit Kulit |
![]() |
---|
BPUM 2021, Diskop, UMKM dan Perindustrian Lampung Utara Tunggu Instruksi Kemenkop UKM |
![]() |
---|