Pringsewu

3 Gadis Naik Honda Jazz Ketahuan Curi Kosmetik di Minimarket, Alasannya Cuma Iseng

Tiga orang gadis naik Honda Jazz mencuri di minimarket di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Dokumentasi Polres Pringsewu
Barang bukti kosmetik yang diamankan dari tangan tiga gadis yang mencuri di minimarket. Tiga orang gadis naik Honda Jazz mencuri di minimarket di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 15.00 WIB. 

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandas Iptu AY Tobing.

Tiga Pemuda Curi Shampoo

Sebelumnya, kasus pencurian minimarket oleh pelaku yang bawa mobil sudah pernah terjadi di wilayah hukum Pringsewu.

Siapa yang menyangka, bila tiga pemuda, berkendaraan mobil Honda Mobilio B 2672 CA, ternyata adalah komplotan pencuri yang beraksi di Pringsewu.

Ketiga pencuri barang dagangan retail modern itu berasal dari Jakarta berinisial AS (22), SO (30) dan SH (32).

Komplotan pencuri ini tertangkap basah mengutil di satu di antara retail modern, yang terletak di Pekon Fajar Agung, Pringsewu, Minggu, 31 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB.

Ketika itu, Tim Patroli KRyD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) Satsabhara Polres Pringsewu sedang melintas.

"Karyawan minimarket Pekon Fajar Agung, melapor kepada Tim Patelroli KRyD terkait adanya sejumlah orang menggunakan mobil melakukan aksi pencurian di tempatnya bekerja," kata Kasat Sabhara Iptu Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu.

Para pelaku yang dimaksud, lanjut Nurul, menggunakan mobil Honda Mobilio B 2672 CA dan sudah sempat pergi dari TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Atas laporan itu, petugas melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Petugas pun menemukan kendaraan terduga pelaku yang sedang melintas di Jalan Lintas Barat Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu.

Selanjutnya, petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan para terduga pelaku sebanyak tiga orang, yaitu, AS (22), SO (30) dan SH (32).

Saat penggeledahan, petugas mendapatkan barang-barang yang diduga kuat hasil kejahatan.

Barang-barang tersebut disimpan dalam sebuah kardus di bagian belakang mobil.

Barang bukti yang diamankan antara lain, dua botol shampo Clear 320 ml, sebotol shampo Clear 160 ml, dan sebotol parfum 400 ml.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved