Penyalahgunaan Narkoba di Lampung Barat
Sepasang Kekasih di Lampung Barat Konsumsi Sabu, si Pria Diduga Pengedar
Pria yang diamankan Polres Lampung Barat bersama kekasihnya saat mengonsumsi sabu diduga sebagai pengedar.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Pria yang diamankan Polres Lampung Barat bersama kekasihnya saat mengonsumsi sabu diduga sebagai pengedar.
"Setelah kami gali informasi, si FR ini ada indikasi juga sebagai pengedar," ungkap Kasatres Narkoba Polres Lampung Barat Wedi Sudarji. mendampingi Kapolres Rachmat Tri Haryadi, Senin (15/2/2021).
Apabila indikasi tersebut benar, lanjut Wedi, maka FR akan dikenai pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan SG, kekasih FR, dikenai pasal 112 UU No 35 Tahun 2009.
Baca juga: BREAKING NEWS Konsumsi Sabu di Indekos, Sejoli di Lampung Barat Diamankan Polisi
Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Sepasang Kekasih di Lampung Barat Konsumsi Sabu
"Sementara SG akan kita sangkakan 112 subsidair 127," terangnya.
SG juga diketahui sempat mendekam di penjara selama satu tahun akibat kasus penggelapan.
Kasatres Narkoba Polres Lampung Barat Wedi Sudarji membeberkan kronologi penangkapan sepasang kekasih yang terjerat kasus sabu.
"Awalnya kami mendapati laporan dari warga setempat adanya praktik penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah indekos kediaman SG," terangnya, mendampingi Kapolres Lampung Barat Rachmat Tri Haryadi, Senin (15/2/2021).
Kemudian, Satres Narkoba Polres Lampung Barat bersama Polsubsektor Way Tenong meluncur ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan itu.
Sekira pukul 18.00 WIB kedua pelaku diamankan beserta barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,72 gram di kantong celana FR.
Lalu, dua paket sabu sisa pakai, dan bong alat hisap sabu.
"Sebelum penangkapan, SG sempat akan membuang barang bukti, tetapi digagalkan petugas," ungkapnya.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.
Sepasang kekasih diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Barat karena diduga mengonsumsi sabu.
Keduanya yakni seorang wanita berinisial SG (22), warga Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, dan pria berinisial FR (40), warga OKU Timur, Sumatera Selatan.
Sejoli ini ditangkap di indekos SG di Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, Jumat (12/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB. ( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )