Bandar Lampung
Polda Lampung Turun ke TPA Bakung, Limbah Medis Tak Boleh Dibuang di TPA
Di antara tumpukan sampah rumah tangga dan lainnya ternyata ada limbah medis kategori B3 atau bahan berbahaya dan beracun.
"Tetap mengais, karena biasanya ada juga sampah bernilai jual di tumpukan sampah RS-nya," ungkap Yanto.
Menurut seorang pekerja di TPA, sampah infeksius memang belakangan hadir dari salah satu RS swasta di Bandar Lampung.
"Datangnya biasa malam sih," kata pekerja tersebut.
Tak Boleh
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli menegaskan limbah medis dalam bentuk apapun tidak dianjurkan untuk dibuang di tempat pembuangan akhir dari sampah, khususnya limbah medis yang bersifat B3, atau Bahan Berbahaya dan Beracun.
"Tidak boleh seharusnya kalau dibuang di situ (TPA)," kata Edwin Rusli.
Menurut Edwin, proses pemusnahan limbah medis sudah diatur ke dalam enam langkah pengelolaan limbah B3.
Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015.
Keenam langkah yang dimaksud ialah pengurangan dan pemilahan, pewadahan dan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, penguburan, dan penimbunan.
"Dimana pada tahap akhir itu, dilakukan oleh pihak ketiga," ungkap dia.
Terkait penemuan limbah medis B3, pihaknya akan melakukan penindakan, baik itu berupa pemantauan lokasi hingga pemanggilan pihak rumah sakit terduga.
Ia menyebut, alat medis yang bisa dibuang bersama limbah rumah tangga ialah alat medis yang berfungsi sebagai sarana perlindungan diri.
"Seperti masker dan sarung tangan yang dipakai orang sehat. Tapi sebelum di buang harus dirusak dulu, seperti digunting atau dirobek," sebut dia.
Sesalkan
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung menyesalkan adanya praktik pembuangan limbah medis ke TPA Bakung.